4.4.15

Makalah : Profesi Kependidikan (Guru)


MAKALAH
Profesi Kependidikan (Guru)


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan



Disusun oleh :

1.      Emmie Apriani
2.      Iman Budiyansyah
3.      Meida Raya Wibawa
4.      Dedi Kustiawan



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI BAHASA INDONESIA
UNIVERSITAS GALUH CIAMIS
2010

 
Jalan R.E Martadinata Nomor 150 tlp/fax (0265)777687


Kata Pengantar
Makalah : Profesi Kependidikan (Guru) 

 Segala puji hanya milik Allah SWT yang telah memberikan limpahan nikmat sehingga diantara nikmat-Nya tersebut penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah profe kependidikan.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenihi sdalah satu tuga mata kuliah profesi kependidikan.
Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada :
1.          Eni Rohaeni sebagai dosen mata kuliah Profesi Kependidikan
2.          Drs. Teti Gumiarti M,Pd. Selaku dosen wali yang selalu memberikan semangat. Untuk menuntut ilmu.
3.          Orang Tua yang telah memberikan dorongan moril maupun materi sehingga                                                                Makalah ini dapat selesai tepat waktu.
Kami menyadari makalah ini jauh dari sempurna karena keterbatasan wawasan dan waktu.Maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan guna perbaikan dimasa yang akan datang.


Ciamis, Maret 2010

Penulis

i
 

Daftar Isi
Kata Pengantar .................................................................................................. i
Daftar Isi ............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang .............................................................................. ... 1
1.2  Rumusan Masalah .......................................................................... ... 1
1.3  Tujuan Penulisan ................................................................................ 2
1.4  Sistemmatika Penulisan ................................................................. ... 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. ... 3
2.1  Pengertian Profesi, Profesional, Keprofesionala ............................ ... 3
2.2  Kode Etik Kofrofesian Keguruan ................................................... ... 3
2.3  Organisasi Asosiasi Keprofesian .................................................... ... 5
2.4  Pengakuan dan Penghargaan Profesi Guru ..................................... ... 7
BAB III PENUTUP ......................................................................................... ... 9
                                                                                                                                                                                                                              Kesimpulan               9
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... .. 10
       
ii
 
 

BAB I

Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Makalah : Profesi Kependidikan (Guru) 
Seiring dengan perkmbangan teknologi, ilmu ilmu pengetahuan dan budaya terkadang sulit di prediks, profesi keguruan sering kali dihadapkan pada suatu dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikanmenuntut kualitas dan kuantittas pendidikan, tetapi disisi lain pemandang profesi kependidikan dihadapkan kepada keterbatasan individu.
Bukan hal diatas saja, terkadang profesi keguruan disalah artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir mautun batin sperti yang sering kita lihat, dengar dan baca dimedia sering sekali terdapat kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi keguruan.
Maka dari itu penulis ingin menjabarkan tentang perangkat profesi keguruan yang mencakup kode etik, organisasi asosiasi, pengakuan dan penghargasan profesi keguruan.

1.2  Rumusan Masalah
Setelah terjabarkan latar belakang penulkisan makalah  “Perangkat Keprofesian Guru “kita dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Pengertian profesi, keprofesian, keprofesionalan.
2.      Kode etik profesi keguruan .
3.      Organisasi assosiasi keprofesian .
4.      Pengakuan dan penghargaan profesi keguruan.

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah “ Perangkat Keprofesian Guru “ yaitu :
1.      Memenihi tugas mata kuliah profesi keguruan .
2.      Mengali tentang apa saja perangkat kefrofesian guru.
3.      Memahami tentang perangkaat keprofesian guru. Sehingga dapat diterapkan dalam keseharian.

1.4  SistemMatikan Penulisan
Secara umum kerangka yang akan dibahas secara keseluruhan kami gambarkan sebagai beriku
BAB I Pendahuluan
BAB II Pembahasan
BAB III Penutup
  

BAB II
Pembahasan
Makalah : Profesi Kependidikan (Guru) 
2.1 Pengertian Pofesi, Profesional, Keprofesionalan
     Istilah Profesi sudah cukup dikenal oleh semua pihak dan senan tiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan profesional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian dari profesi, profesional dan profesionalisme.
PROFESI     : adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL       : adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
KEPROFESIAN       : Sebutan yang mengcu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya (RUU Guru pasal 1 ayat 4).


2.2 Kode Etik Kefrofesian Keguruan
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengkuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau perinsip yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya.
2.2.1Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi
            Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut :
Ø  “ code as collection of laws arranged in ea system; or, system of rulers and principles that has been accepted by society or a class or group of people”.
Ø  “ ethic as system of moral principles, rules of people”.
Dengan demikian, kode etik kefrofesionalan (profedional code of ethic) pada hakekatnya ,erupakan suatu sistem peraturan atau perangkap prinsip-prisip keprilakuan yang telah diterimaoleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesionalan tertentu.
Pada Hakekatnya kode etik profesional merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat sistem prilaku yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian iru trwujudsebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin hanya untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesiaan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalan nya, baik secara finansial, maupun secara sosial, moral,kultural dan lainnya.
2.2.2 Kode Etik Profesi Keguruan
Kode etik keguruan memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan setrategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi dimasyarakat. Bagi para pengembang tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk kepriklakuannyadalam rabgka memelihara dan menjungjung tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas  visi,  misi fungsi bidang profesinya.
Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga oprasional  perangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan perangkat prinsip sadarnya. Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, guru berhak :
·         Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
·         Memperoleh promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestai kerja.
·         Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
·         Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
·         Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
·         Memiliki kebebasan dalam penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kelpada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
·         Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
·         Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
·         Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menetapkan kebijakan pendidikan.
·         Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
·         Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesidalam bidangnya.

KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1.      Guru berbakti membingbing  peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi peserta didik sebagai bahan melakukan bingbingan dan penbinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjank berhasilnya profesi belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat  sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI  sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bbidang pendidikan.
IKRAR GURU INDONESIA
1.      Kami Guru Indonesia, adalah insan pedidik bangsa yang beriman dan bertakwa kepad Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia . Pembela dan pengmal pancasila yang setia pada UUD 1945.
3.      Kami Guru Indonesia, bertekad bulat untuk mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan  Persatuan Guru Republik Indonesi, memberi persaatuan dan kesatuan Bangsa yang bertakwa kekeluargaan.
5.      Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode eti guru indonesia sebagai pedoman tingkahlaku profesi dalam proses pengabdian terhadap Bangsa, Negar  serta kemanusiaan.
2.3 Organisasi Asosiasi Keprofesian
Pengantar
Sebagai suatu organisasi, organisasi asosiasi keguruan menyerupai suatu sistem yang senantiasa  mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar kompetensi sisten yang tidak mengikuti arus atu meluruskannya.
2.3.1 Esensiasi, Misi, Fungsi, dan Organusasi Asosiasi Keprofesian
Motif dasar kelahirabn organisasi profesi guru bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural,dan pandangan atu falsafahtentang sistem nilai. Akan tetapi pada umumnya berlatar belakang soledaritas diantara pengembang bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dari dalam diri mereka sendiri dan karena tuntutan lingkungan.
Motif intrinsik pada umumnya bertalian erat dengan masalah nasib, dalam arti kesadaran atas kebutuhan untuk berkehidupan secara layak sesuai dengan bidang pekerjaan  yang di embannya baik secara sosial- psikologis maupun secara ekonomi-kultural, selain itu terdapat juga kemungkinan oleh dorongan atas semangat pengabdian untuk menunaikan tugas sebaik dan seikhlas mungkin.
Sedangkan motif  ekstrinsik dapa umumnya terdorong dari luar adanya persaingan serta perkembangan atau perubahan dalam dunia kerjanya seirama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.3.2Bentuk, Corak, Struktur,Kedudukan dan Keanggotaan
Bentuk organisasi para pengembang tugas keprofesian itu ternyata cukup bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan  dan keterkaitan dengan /dan anggotanya, keragaman bentuk, corak, struktur dan kedudukan dari organisasi  itu, maka setatus asosiasi atau persatuan biasanya bersifat langsung keanggotaannya dari setia pribadi atau pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan yang sifatnya federal atau perserikatan, lazim keanggotaannya cukup terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat saja, antara lain:
1.      Persatu (Union), antara lain: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Australia Education Union, Singapur Theacher’s Union, National Union of the Teaching Profession Malatasia, Japan Teacher’s Union.
2.      Federasi (Federation), antara lain: All India Federation of teachers Organisation, Banglades Teachers’ Federation, Federation of Elementary Education Teachers’ Association of Thailand.
3.      Aliansi (Alliance), antara lain: Alliance of Concerad Teachers, Philipina
4.      Asosiasi (Association) yang terdapat di kebanyakan negar.
Ditinjau dari segi kategorisasi keanggotaanya juga menunjukan corak keorganisasian yang berfareasi, seperti menurut:
1.      Jenjang pendidikan diman mereka bertugas (dasar, menengah dan peguruan tinggi ).
2.      Status penyelenggaraan kelembagaan pendidikan.
3.      Bidang studi/keahlian  (guru bahasa inggris, matematika , dsb).
4.      Gender (wanita/pria).
5.      Latar belakang etnis (cinta, tamil, melayu, dsb.).
Struktur dan kedudukan dipandang dari segi jangkauan  wilayah kerjanya juga ternyata beragam dan bersifat.
(1)   Lokal (kedaerahan ,wilayah).
(2)   Nasional (negar).
(3)   Internasional (WCOTP, WFTU, dsb.).

2.3.3 Program Oprasional dan AD/ART/Konvensi
Untuk mewujudkan misi, fungsi dan peranannya, organisasi keprofesianlazim memiliki suatu program oprasional tertentu yang disusun dan dipertanggungjawabkan  atas pelaksanaannya kepada anggotanyamelalui forum resmi seperti yang diatur dalam AD/ART/Konvensi organisasi yang bersangkutan.





2.4  Pengakuan dan Penghargaan Profesi Guru      
2.4.1Pengakuan (Recognition)
Kehadiran suatu profesi itu pada dasarnya merupakan suatu fenomena social atau kemasyarakatan. Hal tersebut berarti bahwa keberadaan suatu profesi didalam masyarakat bukan diakui dan diyakini oleh para pengembannya itu semata, justru diakui dan dirasakan  manfaat dan kepentingan oleh masyarakat yang bersangkutan. Secara sosiologis, kehadiran suatu proses iiiyu pada dasarnya merupakan suatu fenomena sosial atau masyarakat bukan diakui dan diyakini oleh para pengembara profesinya itu semata, justru diakui dan dirasakn manfaatnya dan kepetingannya oleh masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukaan oleh Langford (1978:19)berikut
The members of a profession not only see themselves as members of a profession but are also seen as a profession gy the reset of the community; and recognotion as a profession as desired by its members.They think thet they have somethink of value to oferrs to be community; and in recognizing them as a profession the community is agreeing thet this is so.
Untuk berkembangnya peran dan fungsi suatu profesi guru memerlukan pengakuan-pengakuan dari bidang profesi lain  yang telah ada didalam masyarakat, terutama yang wilayah garapannya pelayanan yang sangat mirip dann bertautan agar dapat tercipta kerjasama yang baik. Untuk terjaminnya kehadeiran , perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi itu juga membutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan dari hukum dan pemerintahan yang bersangkutan.
2.4.2 Penghargaan dan Imbalan
Secara sosiologis adanya pengakuan terhadap suatu profesi itu pada dasarnya secara implict mengiimplikasikan adanya penghargaan , meskipun tidak selalu berarti financial (uang) melainkan dapat juga bahkan bahkan terutama mengandung makna status social.
Tidak mengherankan karenanya, banyak banyak dari warga masyarakat,  terutama golongan menengah, yang memandang bahwa menjadi seorang profesional itu merupakan dambaan yang menjanjikan. Penghargaan dan imbalan yang diperolah tenaga guru sudah barang tentu sesuai dan seirama dengan pengakuan terhadap setatusnya. Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada bagian kedua tentang hak dan kewajiban, Pasal 14 disebutkan bahwa, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
·         Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
·         Memperoleh promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestai kerja.
·         Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
·         Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
·         Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
·         Memiliki kebebasan dalam penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kelpada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
·         Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
·         Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
·         Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menetapkan kebijakan pendidikan.
·         Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
·         Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesidalam bidangnya.


 BAB III
 Penutup
3.1  Kesimpulan
Pengantar profesi keguruan memiliki 3 cakupan :
1.      Kode etik profesi guru
2.      Organisasi assosiasi profesi guru
3.      Penghargaan profesi guru


 DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia.Com 23 Februari 2010
www.ismetimoet.blogspot.com
Prof. Soetjipto,1994.Profesi Keguruan.Jakarta: Rieka Cipta.

Demikianlah Makalah : Profesi Kependidikan (Guru)  

Tidak ada komentar:

Info CPNS PPPK 2019 & Pelajaran Bahasa Indonesia

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...