Menu

25.12.14

URGENSI HIJAB SEBAGAI SOLUSI PERGAULAN BEBAS







URGENSI HIJAB SEBAGAI SOLUSI PERGAULAN BEBAS




KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah dan sanjungan hanya berhak kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah menciptakan manusia dengan sempurna. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya, sahabatnya, tabi’innya, dan seluluh umatnya yang istiqomah mengikuti tuntunan dan teladan sampai akhir zaman.
            Atas berkat rahmat Allah SWT, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah  ini dengan judul “URGENSI HIJAB SEBAGAI SOLUSI PERGAULAN BEBAS”.
            Penyusun menyadari bahwa makalah  ini tidak terlepas dari bantuan dan dorongan dari beberapa pihak, maka pada kesempatan ini penulis menguncapan terima kasih kepada:
1.    Dosen Mata Kuliah Seminar Agama yang telah memberikan pandangan-pandangan dalam menyelesaikan makalah ini.
2.    Kedua orang tua kami, serta semua pihak yang telah memberikaan semangat, ide dan bantuannya sehingga penyusun dapat menylesaikan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah  ini bermanfaat bagi penulis dan Mata Kuliah Seminar Agama pada umumnya.

URGENSI HIJAB SEBAGAI SOLUSI PERGAULAN BEBAS
Urgensi Hijab
                                                                                                           
BAB I
PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang
Semakin tingginya frekuensi arus globalisasi di era industrialisasi yang sudah mengglobal serta arus modernisasi dan sekularisasi sangat berpengaruh besar terhadap pergaulan bebas dengan lain jenis (kumpul kebo), baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Kondisi semacam ini juga sangat mempengaruhi terhadap ideologi masyarakat, sehingga ada sebagian mereka beranggapan, kalau tidak bergaul dengan selain jenis maka di nilai ketinggalan zaman. Inilah salah satu dampak arus globalisasi. Oleh karena itu, dalam kondisi semacam ini manusia di tuntut untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
Kalau kita lacak secara fenominal bahwa pergaulan di masa sekarang- di berbagai tempat, khususnya di perkotaan seakan-akan sudah menjadi bagian kultur yang di akui keberadaannya dan tidak bisa di hindari lagi, bahkan di anggap hal yang biasa-biasa oleh kalangan remaja.
Padahal bila di lihat di lapangan, pergaulan ini sangat meresahkan masyarakat, bahkan kalau kalangan remaja terus di biasakan hal semacam ini tanpa ada kesadaran dan pendidikan yang berorientasikan pada moral maka bagaimana dengan bangsa yang akan datang ?



1.2    Rumusan Masalah
1.2.1        Apa hijab itu?
1.2.2        Bagaimana pakaian dapat mempengaruhi perilaku seks bebas di kalangan remaja?
1.2.3        Urgensi hijab sebagai solusi pencegahan tidak pelecehan seksual?


1.3    Tujuan penulisan
Makalah ini diharapkan dapat membuka mata para wanita tentang pentingnya berhijab dan memberikan penjelasan tentang berhijab yang syar’i. Serta tak lupa makalah ini juga diharapkan mampu membuka mata masyarakat akan bahaya pergaulan bebas.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Hijab
Al-Hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain al-Hijab adalah benda yang menutupi sesuatu, menurut al-Jarjani dalam kitabnya at-Ta’rifat mendefinisikan al-Hijab adalah setiap sesuatu yang terhalang dari pencarian kita, dalam arti bahasa berarti  man’u yaitu mencegah, contohnya: Mencegah diri kita dari penglihatan orang lain.
Dari berbagai pengertian bahasa yang di atas maka kita bisa mengambil sebuah kesimpulan seperti apa yang dikatakan oleh Al-Zabidy dalam kitabnya Taj al-‘Urus bahwa yang dimaksud dengan al-Hijab adalah segala sesuatu yang menghalangi antara kedua belah pihak. Artinya ada sebuah benda yang menghalangi penglihatan kita terhadap orang lain, contohnya, ketika ada dua orang sedang berbicara, tetapi ditengah-tengah mereka terdapat tembok yang besar, sehingga dengan adanya tembok yang besar itu, mengakibatkan kedua orang itu tidak melihat satu sama lain. nah…tembok inilah yang dinamakan al-Hijab.
Al-Qur’an pun disebutkan tentang al-Hijab ini, walaupun satu ayat, tetapi bermakna sangat dalam sekali terhadap definisi al-Hijab itu sendiri, sehingga ayat ini diberi nama dengan “Ayat Hijab”, ayat ini terdapat di surat al-Ahzab ayat 53, yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

Ayat ini turun berkenaan dengan hak istri-istrinya Nabi Muhammad Saw.. Pada suatu ketika Umar bin Khaththab ra. Bertanya kepada Nabi Muhammad Saw. tentang kewajiban memakai hijab bagi istri-istrinya Nabi Muhammad Saw. ketika bertemu dengan orang lain, maka turunlah ayat tersebut sebagai jawaban. Sedangkan dalam kitab al-Islam wa Qadhaya al-Mar’ah al-Mu’ashirah di katakan bahwa, ayat ini turun berkenaan dengan kekhawatiran Nabi Muhammad Saw. terhadap kecantikan istri beliau. yaitu Zainab binti Jahsy.
Selain itu, tujuan dari ayat di atas terhadap istri-istri Nabi Muhammad Saw. adalah agar mewajibkan kepada mereka (istri-istri Nabi Muhammad Saw.) untuk menutupi semua anggota badan selain wajah dan telapak tangan, dengan memakai tabir ketika berada di antara orang lain yang bukan muhrim.
Sedangkan yang dimaksud dengan al-Hijab pada ayat di atas adalah, tabir pembatas yang menghalangi wanita dari penglihatan orang lain, tetapi bukan sesuatu yang dipakai seperti pakaian, celana maupun jilbab akan tetapi berbentuk sebuah pemisah seperti tembok, hordeng dan lain sebagainya. Mengacu pada ayat di atas bahwa ketika pada zaman Nabi Muhammad Saw., ada orang asing yang datang kepada istri beliau untuk bertemu dikarenakan ada sesuatu urusan, maka Nabi pun mengizinkannya akan tetapi memerintahkan agar istrinya bertemu dibalik tabir. Al-Hijab dalam pengertian sebagai tabir penghalang tidak diwajibkan kepada wanita yang bukan istri Nabi Muhammad Saw., perintah Nabi di atas bukan perintah untuk semua wanita, tetapi khusus bagi istrinya beliau saja.
Oleh karena itu, di zaman sekarang tidak ada satu pun wanita yang melakukan seperti itu, dikarenakan kekhususannya. Coba bayangkan jika itu tidak dikhususkan akan tetapi malah diperintahkan oleh semua wanita, mungkin akan banyak efek dan kendala yang dihadapi oleh wanita, akan tidak adanya wanita karier, akan tidak adanya wanita yang berpolitik dan lain sebagainya. Belum lagi serangan-serangan dari para orientalis yang saat ini belum menemukan satupun kekurangan dalam Islam, mungkin akan mengkritik tentang masalah ini, jika seandainya perintah ini bagi seluruh wanita. Maka pantaslah jika Islam adalah agama yang mudah dan juga fleksibel bagi pemeluknya, sehingga pemeluknya pun tidak akan merasa keberatan ataupun kesusahan ketika menjalankan syariat-syariat Allah, sehingga malulah kita terhadap Allah SWT. yang memberikan kemudahan kepada umat Nabi Muhammad Saw.  akan tetapi kita tidak menjalankan syariatnya Allah SWT, Na’udzubillah. Wa Kondisi Hijab dan Kesusilaan di dunia.

Sedangkan menurut istilah syara’, al-Hijab adalah suatu tabir yang menutupi semua anggota badan wanita, kecuali wajah dan kedua telapak tangan dari  penglihatan orang lain. Dalam agama kita yaitu Islam, hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah di antara dua jenis manusia yang berbeda, yaitu pria dan wanita, dikarenakan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi wanita, semua merupakan aurat yang harus ditutupi, kecuali telapak tangan dan wajah tentunya. Sedangkan bagi kaum pria, bertujuan agar bisa Ghadul Bashar atau menundukan pandangan, selain itu juga dapat mencegah dari perbuatan berkhalwat atau berdua-duaan ditempat sepi antara lawan jenis, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk mehindari dari berbagai bentuk maksiat yang dibisikan syeitan melalu pendengaran kita.  Karena syeitan akan terus menggoda hingga orang yang dituju syeitan itu bisa mengikuti perintah dan langkah syeitan.

2.2               Syarat-Syarat Hijab
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari pandangan. Dan hen daklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan jangan- lah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau keapda ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara- saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (Qs An Nur : 31)
Bagaimana jilbab yang dimaksud dalam ayat diatas, setidaknya harus memenuhi syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut dan inilah jilbab yang syar’i dan benar : Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, "Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Qs Al Ahzab : 59) . Maksud daripada berhijab adalah untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, atau berkelir serupa dengan kulit, mau- pun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihatan laki-laki. Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh. Tidak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw : "Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermaksud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakuk- an perbuatan zina". (HR Tirmidzi) Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, "Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki". (HR Abu Dawud dan An Nasai). Tidak menyerupai pakaian orang kafir, "Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka". (HR Ahmad) Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang murah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya atau pun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta'at (riya'). "Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebu ." (HR Abu Dawud)
2.3       Penyimpangan Berhijab
Sungguh fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut bersyukur, wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di manapun tempatnya sehingga jilbab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang lumrah. Namun di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat jilbab syar’i sebagaiman tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan telah bertebaran dimana-mana jilbab yang bukan lagi syar’i tapi lebih terkesan trendy dan mode atau lebih dikenal dengan jilbab funky yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang dari syarat-syarat syara’ jilbab yang sebenarnya.
Diantara penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain :
2.3.1         Tidak menutup aurat secara sempurna
Banyak dari busana muslimah yang ada sekarang tidak menutup aurat secara sempurna, melainkan terdapat celah-celah yang memperlihatkan aurat walau hanya sedikit. Dan menurut jumhur ulama, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana ulama ahli tafsir Imam Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya”. Maka, selain muka dan telapak tangan, tidak boleh terlihat walaupun sedikit. Aurat yang sering ditampakan dalam berbusana muslimah yang salah antara lain:
·           Leher
Baik karena jilbab terlalu pendek atau karena jilbab yang diterpa angin, tidak boleh sampai terlihat lehernya.
·           Lengan
Beberapa muslimah hanya menggunakna baju berlengan panjang tanpa decker. Sehingga ada bagian lengan yang terlihat bila tangan digerakkan. Padahal dari ujung bahu sampai pergelangan tangan termasuk aurat yang tidak boleh terlihat.
·           Rambut
Baik rambut yang terurai didepan, dibelakang atau disekitar daerah telinga tidak boleh terlihat.
·           Kaki
Sungguh mengherankan, bahwa syariat memerintahkan laki-laki untuk menjauhi isbal dan wanita menjulurkan pakaiannya sampai melebihi mata kaki, namun yang banyak terjadi justru sebaliknya! Laki-laki banyak ber-isbal, dan wanita malah berpakaian lebih tinggi dari mata kaki, sehingga terlihatlah kakinya. Padahal kaki (semua bagian) termasuk aurat yang tidak boleh terlihat. Untuk hal ini dianjurkan memakai busana yang panjangnya melebihi mata kaki, atau bahkan sampai menyentuh tanah. Atau mengenakan kaus kaki, dianjurkan dengan warna gelap, bukan dengan warna kulit.
2.3.2    Ketat
Hal ini yang banyak belum diketahui para muslimah, bahwa Islam melarang muslimah berbusana ketat. Lalu apa batasan ketat? Dan batasan ketat adalah tergambarnya bentuk salah satu anggota tubuh yang termasuk aurat. Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Syaikh Al-Albani menjelaskan bahwa busana muslimah dikatakan ketat jika dapat menggambarkan bentuk anggota tubuhnya. Jadi, baju ketat bukan hanya baju yang kainnya menempel dengam erat dikulit, namun termasuk juga baju yang sedikit agak longgar namun masih dapat menggambarkan siluet dan bentuk tubuh. Seperti pada beberapa baju gamis muslimah yang banyak digunakan sekarang, yang terdapat belahan pada bagian pinggulnya sehingga bila digunakan masih bisa memperlihatkan lengkung pinggang dan pinggul atau siluet si pemakai. Termasuk ketat juga jilbab yang terdapat karet atau ikatan dibagian lehernya yang bila digunakan dapat menggambarkan bentuk kepala, leher dan bahu si pemakai.

2.3.3    Jilbab terlalu pendek
Sungguh mengherankan beberapa saudara kita muslimah, yang ia sudah menyadari wajibnya menutup aurat, namun di dalam hatinya masih ada keinginan untuk menonjolkan bagian-bagian tubuhnya agar terlihat indah dimata laki-laki. Sehingga mereka pun memakai jilbab sekadarnya saja, terlalu pendek. Lebih lagi gencarnya syiar ‘busana muslimah gaul’ yang lengkap dengan jilbab pendek dan ketatnya. Bahkan kadang hanya sepanjang leher dan diikat-ikat dileher sehingga bagian dada (maaf) tidak tertutupi jilbab. Sungguh ini sebuah kesalahan fatal dalam berbusana muslimah. Padahal telah jelas dalil menyebutkan: “Dan hendaklah mereka menutupkan jilbab ke dada mereka” (QS. An Nur : 31)
Maka disini ulama berpendapat bahwa panjang minimal jilbab adalah sampai menutupi dada dengan sempurna. Namun ini bukan berati hanya ‘ngepas’ sepanjang itu. Karena bila diterpa angin, maka bagian dada akan tersingkap, terutama bagi akhowat-akhowat pengendara motor. Maka, tidak ada pilihan lain bagi muslimah kecuali mengenakan jilbab yang lebih panjang dari itu. Bahkan sangat baik bila jilbab menjulur panjang sampai betis atau sampai kaki. Dan inilah pendapat sebagian ulama dengan mengambil zhahir dari perintah Allah pada surat Al-Ahzab ayat 59:
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al Ahzab : 59)
 2.3.4   Tabarruj
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki (Fathul Bayan VII/19). Jadi tabarruj tidak harus memperliihatkan bagian tubuh yang termasuk aurat, bisa jadi seorang muslimah berpakaian yang menutup aurat namun pakaiannya di buat sedemikian rupa hingga menarik dengan kombinasi warna dan pernak-pernik sehingga memancing pandangan kaum pria untuk melihatnya. Allah dan Rasul-Nya telah melarang tabarruj. Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.” (An Nur: 31).
Telah kita bahas pada tulisan yang lalu tentang beberapa kesalahan dalam busana muslimah yang banyak dilakukan oleh kebanyakan muslimah di masa ini. Kesalahan ini tentunya karena kebanyakan muslimah belum memahami dengan benar bagaimana ketentuan syariat mengenai busana bagi muslimah. Walau demikian kami bersyukur kepada Allah, bahwa sekarang mulai terlihat kesadaran dari para muslimah di negeri kita untuk mulai mengenakan busana Islami. Walaupun sebagian besar masih belum memenuhi kriteria syar’i, namun kami berharap saudari-saudari kita muslimah senantiasa berproses dan memperbaiki diri dalam berbusana hingga sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
2.4       Pergaulan Bebas
Masa remaja adalah masa yang penuh gejolak, masa yang penuh dengan berbagai pengenalan akan hal-hal baru sebagai bekal untuk mengisi kehidupan mereka kelak. Kehidupan yang penuh gejolak ini sering sekali membuat kaum muda terjerumus pada “perilaku seks bebas” bahkan “menyimpang”. Cinta dan seks merupakan salah satu masalah terbesar dari remaja dimanapun di dunia ini. Kehamilan remaja, keguguran kandungan, terputusnya sekolah, perkawinan usia muda, perceraian, penyakit kelamin, penyalahgunaan obat merupakan akibat buruk dari petualangan cinta dan seks yang salah di saat remaja. (Boyke, 2005)
Seks pada hakekatnya merupakan dorongan narluri alamiah tentang kepuasan syahwat. Tetapi banyak kalangan yang secara ringkas mengatakan bahwa seks itu adalah istilah lain dari Jenis kelamin yang membedakan antara pria dan wanita. Jika kedua jenis seks ini bersatu, maka disebut perilaku seks. Sedangkan perilaku seks dapat diartikan sebagai suatu perbuatan untuk menyatakan cinta dan menyatukan kehidupan secara intim. Ada pula yang mengatakan bahwa seks merupakan hadiah untuk memenuhi atau memuaskan hasrat birahi pihak lain. Akan tetapi sebagai manusia yang beragama, berbudaya, beradab dan bermoral, seks merupakan dorongan emosi cinta suci yang dibutuhkan dalam angka mencapai kepuasan nurani dan memantapkan kelangsungan keturunannya. Tegasnya, orang yang ingin mendapatkan cinta dan keturunan, maka ia akan melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya.
Perilaku seks merupakan salah satu kebutuhan pokok yang senantiasa mewarnai  kehidupan manusia dalam masyarakat. Perilaku seks sangat dipengaruhi oleh nilai dan norma budaya yang berlaku dalam masyarakat. Setiap golongan masyarakat memiliki persepsi dan batas kepentingan tersendiri terhadap perilaku seks.
Bagi golongan masyarakat tradisional yang terikat kuat dengan nilai dan norma, agama serta moralitas budaya, cenderung memandang seks sebagai suatu perilaku yang bersifat rahasia dan tabu untuk dibicarakan secara terbuka, khususnya bagi golongan yang dianggap belum cukup dewasa. Para orang tua pada umumnya menutup pembicaraan tentang seks kepada anak-anaknya, termasuk mereka sendiri sebagai suami isteri merasa risih dan malu berbicara tentang seks. Bagi kalangan ini perilaku seksual diatur sedemikian rupa dengan ketentuan-ketentuan hukum adat, Agama dan ajaran moralitas, dengan tujuan agar dorongan perilaku seks yang alamiah ini dalam prakteknya sesuai dengan batas-batas kehormatan dan kemanusiaan.
Biasanya hubungan intim antara dua orang lawan jenis cenderung bersifat emosional primer, dan apabila terpisah atau mendapat hambatan, maka keduanya akan merasa terganggu atau kehilangan jati dirinya.
Berbeda dengan hubungan intim yang terjadi dalam kehidupan masyarakat modern, biasanya cenderung bersifat rasional sekunder. Anak-anak yang mulai tumbuh remaja lebih suka berbicara seks dikalangan teman-temannya. Jika hubungan intim itu terpisah atau mendapat hambatan, maka mereka tidak akan kehilangan jati diri dan lebih cepat untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan dalam lingkungan pergaulan lainnya. Lembaga keluarga yang bersifat universal dan multi fungsional, baik pengawasan sosial, pendidikan keagamaan dan moral, memelihara, perlindungan dan rekreasi terhadap anggota-anggota keluarganya, dalam berhadapan dengan proses modernitas sosial, cenderung kehilangan fungsinya. Sebagai konsekuensi proses sosialisasi norma-norma yang berhubungan batas-batas pola dan etika pergaulan semakin berkurang, maka pengaruh pola pergaulan bebas cenderung lebih dominan merasuk kedalam kebiasaan baru. Seks sebagai kebutuhan manusia yang alamiah tersebut dalam upaya pemenuhannya cenderung didominasi oleh dorongan naluri seks secara subyektif. Akibatnya sering terjadi penyimpangan dan pelanggaran perilaku seks di luar batas hak-hak kehormatan dan tata susila kemanusiaan.
Latar belakang terjadinya perilaku seks bebas pada umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
1.      Gagalnya sosialisasi norma-norma dalam keluarga, terutama keyakinan agama dan moralitas;
2.      Semakin terbukanya peluang pergaulan bebas; setara dengan kuantitas pengetahuan tentang perilaku seks pada lingkungan sosial dan kelompok pertemanan;
3.      Kekosongan aktivitas-aktivitas fisik dan rasio dalam kehidupan sehari-hari;
4.      Sensitifitas penyerapan dan penghayatan terhadap struktur pergaulan dan seks bebas relatif tinggi;
5.      Rendahnya konsistensi pewarisan contoh perilaku tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga sosial yang berwenang;
6.      Rendahnya keperdulian dan kontrol sosial masyarakat;
7.      Adanya kemudahan dalam mengantisipasi resiko kehamilan;
8.      Rendahnya pengetahuan tentang kesehatan dan resiko penyakit berbahaya;
9.      Sikap perilaku dan busana yang mengundang desakan seks;
10.  Kesepian, berpisah dengan pasangan terlalu lama, atau karena keinginan untuk menikmati sensasi seks di luar rutinitas rumah tangga;
11.  Tersedianya lokalisasi atau legalitas pekerja seks.
Berdasarkan alasan tersebut, maka semakin terbukalah pergaulan bebas antara  dan wanita, baik bagi kalangan remaja maupun kalangan yang sudah berumah tangga. Hal ini dimungkinkan karena sosialisasi norma dalam keluarga tidak efektif, sementara cabang hubungan pergaulan dengan berbagai pola perilaku seks di luar rumah meningkat yang kemudian mendominasi pembentukan kepribadian baru. Kalangan remaja pada umumnya lebih sensitif menyerap struktur pergaulan bebas dalam kehidupan masyarakat. Bagi suami isteri yang bekerja di luar rumah, tidak mustahil semakin banyak meninggalkan norma-norma dan tradisi keluarga sebelumnya, kemudian dituntut untuk menyesuaikan diri dalam sistem pergaulan baru, termasuk pergaulan intim dengan lawan jenis dalam peruses penyelesaian pekerjaan. Kondisi pergaulan semacam ini seseorang tidak hanya mungkin menjauh dari perhitungan nilai harmonisasi keluarga, akan tetapi selanjutnya semakin terdorong untuk mengejar karier dalam perhitungan ekonomis material. Kenyataan ini secara implicit melembaga, dimaklumi, lumrah, dan bahkan merupakan kebutuhan baru bagi sebagian besar keluarga dalam masyarakat modern.
Kebutuhan baru ini menuntut seseorang untuk membentuk system
pergaulan modernitas yang cenderung meminimalisasi ikatan moral dan kepedulian terhadap hukum-hukum agama. Sementara di pihak lain, jajaran pemegang status terhormat sebagai sumber pewarisan norma, seperti penegak hukum, para pemimpin formal, tokoh masyarakat dan agama, ternyata tidak mampu berperan dengan contoh-contoh perilaku yang sesuai dengan statusnya.
Sebagai konsekuensinya adalah membuka peluang untuk mencari kebebasan di luar rumah. Khususnya dalam pergaulan lawan jenis pada lingkungan bebas norma dan rendahnya kontrol sosial, cenderung mengundang hasrat dan kebutuhan seks seraya menerapkannya secara bebas.
Bagi kalangan remaja, seks merupakan indikasi kedewasaan yang normal, akan tetapi karena mereka tidak cukup mengetahui secara utuh tentang rahasia dan fungsi seks, maka lumrah kalau mereka menafsirkan seks semata-mata sebagai tempat pelampiasan birahi, tak perduli resiko. Kendatipun secara sembunyi-sembunyi mereka merespon gosip tentang seks diantara kelompoknya, mereka menganggap seks sebagai bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan remaja. Kelakar pornografi merupakan kepuasan tersendiri, sehinga mereka semakin terdorong untuk lebih dekat mengenal lika-liku seks sesungguhnya. Jika immajinasi seks ini memperoleh tanggapan yang sama dari pasangannya, maka tidak mustahil kalau harapan-harapan indah yang termuat dalam konsep seks ini benar-benar dilakukan.


2.5     Adab Bergaul menurut Islam.
Dilahirkan sebagai seorang wanita adalah anugerah yang sangat indah dari Allah Ta’ala. Sebuah anugerah yang tidak dimiliki oleh seorang pria.Terlebih anugerah itu bertambah menjadi muslimah yang mukminah yaitu wanita muslimah yang beriman kepada Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim)
Menjadi wanita muslimah yang beriman kepada Allah tentu tidak mudah,karena banyak sekali godaan-godan dalam mencapainya. Dikarenakan  balasan yang Allah janjikan pun tidak terbandingkan dan semua wanita pun menginginkannya. Godaan-godaan untuk menjadi wanita shalihah sering kali datang dan menggebu-gebu saat kita menginjak usia remaja,di mana masa puberitas seorang wanita ada di masa ini. Bukan hal yang mudah pula bagi remaja muslim dalam melewati masa ini, namun sungguh sangat indah bagi para remaja yang bisa dikatakan lulus dalam melewati masa pubertas yang penuh godaan ini.
Salah satu godaan yang amat besar pada usia remaja adalah “rasa ketertarikan terhadap lawan jenis”. Memang, rasa tertarik terhadap lawan jenis adalah fitrah manusia, baik wanita atau lelaki. Namun kalau kita tidak bisa memenej perasaan tersebut,maka akan menjadi mala petaka yang amat besar,baik untuk diri sendiri ataupun untuk orang yang kita sukai. Sudah Allah tunjukkan dalam sebuah hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Sebagai wanita muslimah kita harus yakin bahwa kehormatan kita harus dijaga dan dirawat, terlebih ketika berkomunikasi atau bergaul dengan lawan jenis agar tidak ada mudhorot (bahaya) atau bahkan fitnah. Di bawah ini akan kami ungkapkan adab-adab bergaul  dengan lawan jenis. Di antaranya:
2.5.1    Dilarang untuk berkholwat (berdua-duan)
TTM, teman tapi mesra, kemana-mana bareng, ke kantin bareng, berangkat sekolah bareng, pulang sekolah bareng. Hal ini merupakan gambaran remaja umumnya saat ini,di mana batas-batas pergaulan di sekolah umum sudah sangat tidak wajar dan melanggar prinsip Islam. Namun tidak mengapa kita sekolah di sekolah umum jika tetap bisa menjaga adb-adab bergaul dengan lawan jenis. Jika ada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan maka yang ketiga sebagai pendampingnya adalah setan.
Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin." (HR. Ahmad, sanad hadits ini shahih)
Daripada setan yang menemani kita lebih baik malaikat bukan? Ngaji,membaca Al Quran dan memahami artinya serta menuntut ilmu agama InsyaAllah malaikatlah yang akan mendampingi kita.Tentu sebagai wanita yang cerdas, kita akan lebih memilih untuk didampingi oleh malaikat.
2.5.2    Menundukkan pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya adalah termasuk panah-panah setan. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja maka tidak menjadi masalah pandangan mata tersebut, pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan namun selanjutnya adalah haram.Ketika melihat lawan jenis,maka cepatlah kita tundukkan pandangan itu, sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera  mohon pertolongan kepada Allah agar kita tidak mengulangi pandangan itu.
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
"Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku." (HR. Muslim)
2.5.3    Jaga aurat terhadap lawan jenis
Jagalah aurat kita dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Maksudnya mahram di sini adalah laki-laki yang haram untuk menikahi kita. Yang tidak termasuk mahram seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan teman dekat pun kalau dia bukan mahram kita, maka kita wajib menutup aurat kita dengan sempurna. Maksud sempurna di sini yaitu kita menggunakan jilbab yang menjulur ke seluruh  tubuh kita dan menutupi dada. Kain yang dimaksud pun adalah kain yang disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit, dan tidak membentuk lekuk tubuh kita. Adapun yang bukan termasuk aurat dari seorang wanita adalah kedua telapak tangan dan muka atau wajah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
"Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki." (HR. Tirmidzi, shahih)
2.5.4    Tidak boleh ikhtilat (campur baur antara wanita dan pria)
Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada hijab. Di mana ketika tidak ada hijab atau kain pembatas masing-masing wanita atau lelaki tersebut bisa melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya. Tentu kita sebagai wanita muslimah tidak mau dijadikan obyek pandangan oleh banyak laki-laki bukan? Oleh karena itu kita harus menundukkan pandangan,demikian pun yang laki-laki mempunyai kewajiban yang sama untuk menundukkan pandangannya terhadap wanita yang bukan mahramnya, karena ini adalah perintah Allah dalam Al Qur’an dan akan menjadi berdosa bila kita tidak mentaatinya.

2.5.5    Menjaga kemaluan
Menjaga kemaluan juga bukan hal yang mudah,karena dewasa ini banyak sekali remaja yamng terjebak ke dalam pergaulan dan seks bebas. Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik bicara langsung (tatap muka) ataupun melalui telepon, SMS, chatting, YM dan media komunikasi lainnya.
2.6     Urgensi Hijab Sebagai Solusi Pergaulan Bebas
Islam sendiri telah mengajarkan perempuan bagaimana melindungi dirinya. Syariat Islam meminta kaum muslimah menutup auratnya yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Lebih tegas, Allah menyuruh muslimah untuk berjilbab.
“Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min semua hendaklah mereka menghulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk dikenal supaya mereka tidak diganggu.” (al-Ahzab: 59)
Ayat diatas sangat jelas menjelaskan bagaimana  wanita muslim harus menjaga dirinya dengan berhijab. Karena memang hijab memiliki  keutamaan  dalam menjaga diri wanita muslimah dalam pergaulan. Bagaimana dirinya bersikap, berpakaian, dan berfikir. Memang benar adanya tidak semua kesalahan terdapat pada wanita karena priapun memiliki peranan penting dalam terjadinya pergaulan bebas namun hal ini tidak akan terjadi bila wanita dapat menata hijabnya. Priapun akan sungkan berbuat hal yang buruk bila hijab wanita tertata apik.
Solusi yang dapat kita terapkan dalam menekan tumbuh suburnya pergaulan bebas adalah hijab karena telah dipaparkan pada penjelasan sebelumnya selain ada kesempatan, minimnya pengetahuan dll termasuk  sikap dan busana yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Dari sini kita dapat  mengambil kesimpulan bahwa memang hijab salah satu solusi menekan tumbuh suburnya hijab pada era globalisasi. Lalu apa saja keutamaan berhijab itu yang dapat dijadikan solusi pergaulan bebas?


2.6.1         Keutamaan Berhijab
2.6.1.1   Hijab merupakan tanda ketaatan seorang muslimah kepada Allah dan Rasul-Nya.
Allah telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firmanNya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)
Allah juga telah memerintahkan para wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An Nuur: 31)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah.” (QS. Al Ahzab: 33)
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
2.6.1.2   Hijab itu Iffah (Menjaga diri).
Allah menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindar dan menahan diri dari perbuatan dosa, karena itulah Allah menjelaskan manfaat dari hijab ini, “karena itu mereka tidak diganggu.” Ketika seorang muslimah memakai hijabnya dengan benar maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa godaan dan timbulnya minat untuk melakukan kejahatan bagi mereka.
2.6.1.3      Hijab itu kesucian.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
Allah subhanahu wa ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mukmin, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hati pun tidak akan bernafsu. Pada keadaan ini maka hati yang tidak melihat maka akan lebih suci. Keadaan fitnah (cobaan) bagi orang yang banyak melihat keindahan tubuh wanita lebih jelas dan lebih nampak. Hijab merupakan pelindung yang dapat menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah berfirman:

إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
“Jika kalian adalah wanita yang bertakwa maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32)
2.6.1.4      Hijab adalah pelindung.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
2.6.1.5      Hijab itu adalah ketakwaan.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)
2.6.1.6      Hijab menunjukkan keimanan.
Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah berfirman tentang hijab kecuali bagi wanita-wanita yang beriman, sebagaimana firmannya, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita beriman.” (QS. An-Nuur: 31), juga firman-Nya: “Dan istri-istri orang beriman.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Dalam ayat-ayat di atas Allah menghimbau kepada wanita beriman untuk memakai hijab yang menutupi tubuhnya. Ketika seorang wanita yang benar imannya mendengar ayat ini maka tentu ia akan melaksanakan perintah Tuhannya dengan senang hati.


2.6.1.7      Hijab adalah rasa malu.
Rasulullah bersabda:
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الْأُوْلىَ : إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya yang didapatkan manusia pada ucapan nubuwwah yang pertama kali: Jika kalian tidak malu maka lakukanlah perbuatan sesuka kalian.” (HR. Bukhari)
Wanita yang mengumbar auratnya tidak disangsikan lagi bahwa tidak ada rasa malu darinya, ia mengumbar auratnya di mana-mana tanpa ada perasaan risih darinya, ia menampilkan perhiasan yang tidak selayaknya dibuka, ia memamerkan barang berharganya yang pantasnya hanya layak untuk ia berikan kepada suaminya, ia membuka sesuatu yang Allah perintahkan untuk menutupnya.
2.6.1.8      Hijab adalah ghirah (rasa cemburu).
Hijab berbanding dengan perasaan cemburu yang menghinggapi seorang wanita sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju pada istri dan anak wanitanya. Betapa banyak pertikaian yang terjadi karena wanita, betapa banyak tindakan buruk yang terjadi kepada wanita serta betapa banyak seorang lelaki gagah yang menjadi rusak karena wanita. Wahai para wanita jagalah aurat kalian supaya kalian menjadi wanita-wanita yang terhormat. Wahai para lelaki perintahkanlah kepada keluargamu untuk menutup auratnya dan cemburulah kepada orang-orang dekatmu yang membuka auratnya di hadapan orang lain karena tidak ada kebaikan bagi seseorang yang tidak mempunyai perasaan cemburu.

BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Al-Hijab pada ayat di atas adalah, tabir pembatas yang menghalangi wanita dari penglihatan orang lain.
Dari pembahasan diatas dapat kita ambil simpulan bahwa hijab merupakan salah satu solusi bagi terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja karena keutamaannya yaitu:
1.      Hijab merupakan tanda ketakwaan
2.      Hijab merupakan iffah (menjaga diri)
3.      Hijab merupakan kesucian
4.      Hijab merupakan pelindung
5.      Hijab merupakan keimanan
6.      Hijab merupakan rasa malu
7.      Hijab merupakan ghirah



Daftar Pustaka
http://m3nna.multiply.com/journal/item/31
http://my.opera.com/ziivii/blog/2010/12/11/tata-adab-berbusana
http://khairunnisahafizhah.multiply.com/journal
http://islamfeminis.wordpress.com/2007/08/28/hijab-menuju-keshalihan-sosial/
http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/hijab-muslimah-1.html
http://www.serikasih.com/pergaulan-bebas-remaja
http://www.berbagaihal.com/2011/03/mencegah-prilaku-seks-bebas-pada-remaja.html

Demikianlah paparan mengenai URGENSI HIJAB SEBAGAI SOLUSI PERGAULAN BEBAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar