Menu

16.11.15

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru

Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Terbaru

Prito Windiarto

                Pembaca yang budiman, pada kesempatan ini saya akan utarakan pengalaman saya perihal Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Terbaru. 25 September 2015 lalu putri saya lahir, namanya Naura Adiba Arfan. Meski sudah diberi nama, namun belum terdaftar secara resmi dalam akta kelahiran. Karena itu saya coba membuat akta kelahiran secepatnya. Karena dengar-dengar sih, kalau usia bayi lebih dari 60 hari bakal kena denda, entah benar tidaknya.
                Nah, karena saya masih lugu, saya pun tanya-tanya pada petugas pelayan kecamatan Dayeuhluhur perihal Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Terbaru terebut. Ini dia saya ujar ulangkan, semoga bermanfaat bagi pembaca.
 Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Terbaru.
A.      Syarat Membuat Akta Kelahiran Terbaru
Untuk membuat akta kelahiran ternyata diperlukan beberapa persyaratan, yakni:
1.       Kartu keluarga (KK) baru, maksudnya kartu keluarga yang di dalamnya sudah memuat nama anak kita. Perihal syarat dan cara membuat KK baru baru bisa dilihat di sini
2.       Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) ayah dan ibu anak yang akan didaffarkan yang sudah dilegalisasi pihak kecamatan.
3.       Jika ada gelar akademik di nama ayah / ibu, juga disertai lampiran ijazah sarjana/magister/doktor tersebut. Jika tak ada yang tak usah.
4.       Fokokopi buku nikah, yang sudah dilegalisasi pihak KUA (Kantor Urusan Agama)
5.       Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit/petugas kesehatan (asli)
6.       Surat keterangan lahir dari desa (asli). Perihal syarat dan cara membuat surat keterangan lahir dari desa bisa dilihat di sini

B.      Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru
Nah membuat akta kelahiran nyatanya tidak bisa dilakukan di kecamatan, melainkan harus di dinas pencatatan sipil (discapil). Karena itu, inilah Cara Membuat Akte Kelahiran Terbaru.
1.       Datangi kantor dinas pencatatan sipil
2.       Masuk loket antrian
3.       Mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan yang sudah disiapkan
4.       Siapakan saksi, atau surat kuasa saksi (karena ada persyaratan harus ada minimal 2 saksi)
5.       Menunggu proses pembuatan akta, biasanya lama, jadi tak bisa ditunggu seharian, paling 3 harian.
Oya btw, cara yang diungkapkan saya bisa jadi tidak akurat, mohon maaf, namun garis besarnya seperti itu. Jika ada ralat silakan.
C.      Jasa Calo Pembuatan Akta Kelahiran
Calo yang saya maksud bukan maksudnya negatif lho. Calo yang dimaksud adalah yang membantu membuatkan akta, ya sebagai kurir lah. Maklum kadang orang tua sang bayi suka sibuk, jadi gak sempat. Jasa calo ini tarifnya bervariasi antara Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000 tergantung situasi dan kondisi.


Nah demikianlah Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Terbaru, semoga bermanfaat. Jika berkenan mohon bantu share ya.