Menu

7.2.16

Contoh Peraturan Peminjaman Buku Perpustakaan



Contoh Peraturan Peminjaman Buku Perpustakaan

Emmie Apriani, S.Pd.

Peraturan Peminjaman Buku Perpustakaan
Lembaga Dakwah Kampus
LDK - RM

1.     Peminjaman dan pengembalian buku harus dilakukan di sekretariat LDK Raudlatul Muttaqin dan melalui PJ Perpus yang telah ditentukan.

2.     Peminjaman dan pengembalian buku tidak dapat diwakilkan.


3.     Buku kategori referensi hanya dapat dibaca di tempat, tidak diperkenankan diinapkan (dibaca di rumah).

4.     Peminjaman buku kategori fiksi dan umum dikenakan biaya pemeliharaan satu buku Rp 1000,- untuk jangka waktu peminjaman satu minggu.


5.     Jika pengembalian buku melebihi jangka waktu yang ditentukan dikenakan denda pemeliharaan sebesar Rp 200.- per hari keterlambatan.

6.     Tidak diperkenankan menandai buku dengan cara melipat, mencoret, menggarisbawahi, atau hal lain yang dapat merusak dan mengotori buku.


7.     Bila buku yang dipinjam hilang, peminjam dikenakan ganti rugi berupa buku yang sama atau membayar seharga buku yang hilang tersebut.

8.      Peraturan peminjaman buku perpustakaan agar ditaati dan dilaksanakan sebaik-baiknya apabila ada pertanyaan silakan ditanyakan pada kontak yang telah disediakan.

Mari kita jaga buku sebaik-baiknya. Karena buku adalah jendela dunia. Buka dunia, buka buku.

Ciamis, 24 Februari 2015


Divisi Syiar LDK - RM
Universitas Galuh Ciamis

CP     :
Ahmad Halwani  (087826209802)
Emmie Apriani    (081909744447)
Andri (088888867388)

Demikianlah contoh Peraturan Peminjaman Buku Perpustakaan