Pengalaman Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor di SAMSAT
Pada kesempatan ini saya ingin berbagi pengalaman perihal proses mengurus balik nama kendaraan bermotor di Samsat. Kebetulan yang saya proses adalah sepeda motor. Mobil sepertinya tak jauh beda. Saya mengikuti program ini karena katanya biaya balik nama gratis. Pertanyaan yang mungkin diajukan adalah, benarkah 100% gratis? Untuk balik namanya memang gratis, pada saat itu. Tapi tetap saja ada biaya buat BPKB dan pajak.
Ok, sekarang kita akan bahas cara dan syaratnya ya. Cara pertama tentu saja mendatangi kantor SAMSAT.
Persyaratan nya:
1.STNK
2.BPKB
3.Kuitansi jual beli
4.KTP orang yang namanya akan dipakai. Contoh tadinya motor orang lain terus dibeli oleh kita, ingin ganti nama jadi punya kita. Maka KTP kita lah yang dicantumkan. Bukan orang itu. Kalaupun kita tidak bisa ngurus sendiri bisa mewakilkan pada orang lain.
Dari STNK sampai ktp foto copy rangkap tiga.
5.Nomor rangka. Kita bisa gesek Nomor rangka, istilahnya apa ya saya lupa lagi, di kantor SAMSAT juga.
6.Isi formulir. Sudah disediakan di sana.
7.Masukan dalam map.
Caranya.
1.Datangi SAMSAT
2.Temui bagian pendaftaran. Utarakan maksud kita.
3.Serahkan dokumen
4.Tunggu antrian
Proses nya sekitar 1-2 jam. Bahkan bisa lebih kalau membludak.
Nanti kita mendapatkan kupon untuk penukaran BPKB baru, yang bisa diambil sekitar 6 bulan kemudian. Kemudian bayar pajak. Total pajak tergantung jenis motor. Motor yang saya urus Revo fit, pakai sekitar 240 ribu. Biaya pembuatan BPKB baru 80 ribu. Dulu masih belum naik.
Setelah itu STNK baru jadi. Plat nomor juga jadi. Plat sudah termasuk dalam biaya. Mudah kan?
Oya, katanya diluar program gratis biaya balik nama, biaya normalnya sekitar 500-800 ribu lho.
Itulah cara dan syarat balik nama kendaraan semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar