Cara Legalisasi / Legalisir KTP, KK, Akta Kelahiran untuk CPNS / PPPK |
Bismillah.
Teman-teman kita kembali membahas perihal pemberkasan CPNS / PPPK.
Kali ini perihal legalisasi / legalisir KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Persyaratannya:
1. Dokumen asli
2. Fotocopy-an
Caranya datanglah di kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
Masuk ke ruang bagian legalisasi / legalisir
Kalau enggak tahu bisa tanya ke satpam / tukang parkir atau petugas
Masuk. Sampaikan keperluan.
Menunggu...
Karena biasanya antre.
Saya sendiri menunggu sekitar 2 jaman.
Setelah jadi, nanti dipanggil. Mengisi daftar isian.
Jadi deh.
Berapa biayanya?
Gratis.... Tis tis...
Demikian Cara Legalisasi KTP, KK, Akta Kelahiran untuk CPNS / PPPK