Menu

22.1.19

Cara Legalisasi / Legalisir KTP, KK, Akta Kelahiran untuk CPNS / PPPK

Cara Legalisasi / Legalisir KTP, KK, Akta Kelahiran untuk CPNS / PPPK

Cara Legalisasi / Legalisir KTP, KK, Akta Kelahiran untuk CPNS / PPPK

Bismillah.
Teman-teman kita kembali membahas perihal pemberkasan CPNS / PPPK.

Kali ini perihal legalisasi / legalisir KTP, KK, dan Akta Kelahiran


Persyaratannya:
1. Dokumen asli
2. Fotocopy-an

Caranya datanglah di kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)

Masuk ke ruang bagian legalisasi / legalisir

Kalau enggak tahu bisa tanya ke satpam / tukang parkir atau petugas


Masuk. Sampaikan keperluan.

Menunggu...

Karena biasanya antre.

Saya sendiri menunggu sekitar 2 jaman.

Setelah jadi, nanti dipanggil. Mengisi daftar isian.

Jadi deh.

Berapa biayanya?

Gratis.... Tis tis...

Demikian Cara Legalisasi KTP, KK, Akta Kelahiran untuk CPNS / PPPK