MAKALAH
Profesi Kependidikan (Guru)
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Disusun oleh :
1. Emmie Apriani
2. Iman Budiyansyah
3. Meida Raya Wibawa
4. Dedi Kustiawan
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI BAHASA INDONESIA
UNIVERSITAS
GALUH CIAMIS
2010
|
Kata Pengantar
Makalah : Profesi Kependidikan (Guru)
Segala puji hanya milik Allah SWT yang telah
memberikan limpahan nikmat sehingga diantara nikmat-Nya tersebut penulis dapat
menyelesaikan tugas mata kuliah profe kependidikan.
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenihi sdalah satu tuga mata kuliah
profesi kependidikan.
Tak lupa kami
ucapkan terimakasih kepada :
1.
Eni Rohaeni
sebagai dosen mata kuliah Profesi Kependidikan
2.
Drs. Teti
Gumiarti M,Pd. Selaku dosen wali yang selalu memberikan semangat. Untuk
menuntut ilmu.
3.
Orang Tua yang telah memberikan dorongan moril maupun
materi sehingga
Makalah ini dapat selesai tepat waktu.
Kami
menyadari makalah ini jauh dari sempurna karena keterbatasan wawasan dan
waktu.Maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan guna
perbaikan dimasa yang akan datang.
Ciamis, Maret
2010
Penulis
|
Daftar Isi
Kata Pengantar .................................................................................................. i
Daftar Isi ............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang .............................................................................. ... 1
1.2
Rumusan Masalah .......................................................................... ... 1
1.3
Tujuan Penulisan ................................................................................ 2
1.4
Sistemmatika Penulisan ................................................................. ... 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. ... 3
2.1
Pengertian Profesi, Profesional, Keprofesionala
............................ ... 3
2.2
Kode Etik Kofrofesian Keguruan ................................................... ... 3
2.3
Organisasi Asosiasi Keprofesian .................................................... ... 5
2.4
Pengakuan dan Penghargaan
Profesi Guru ..................................... ... 7
BAB III PENUTUP ......................................................................................... ... 9
Kesimpulan 9
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... .. 10
|
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Makalah : Profesi Kependidikan (Guru)
Seiring
dengan perkmbangan teknologi, ilmu ilmu pengetahuan dan budaya terkadang sulit
di prediks, profesi keguruan sering kali dihadapkan pada suatu dilema. Disatu
pihak, penggunaan jasa kependidikanmenuntut kualitas dan kuantittas pendidikan,
tetapi disisi lain pemandang profesi kependidikan dihadapkan kepada
keterbatasan individu.
Bukan
hal diatas saja, terkadang profesi keguruan disalah artikan oleh kelompok
tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir mautun batin sperti yang
sering kita lihat, dengar dan baca dimedia sering sekali terdapat kasus yang
seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi keguruan.
Maka
dari itu penulis ingin menjabarkan tentang perangkat profesi keguruan yang
mencakup kode etik, organisasi asosiasi, pengakuan dan penghargasan profesi
keguruan.
1.2
Rumusan Masalah
Setelah
terjabarkan latar belakang penulkisan makalah
“Perangkat Keprofesian Guru “kita dapat merumuskan masalah sebagai
berikut :
1.
Pengertian profesi, keprofesian,
keprofesionalan.
2.
Kode etik profesi keguruan .
3.
Organisasi assosiasi keprofesian
.
4.
Pengakuan dan penghargaan
profesi keguruan.
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah “
Perangkat Keprofesian Guru “ yaitu :
1.
Memenihi tugas mata kuliah
profesi keguruan .
2.
Mengali tentang apa saja
perangkat kefrofesian guru.
3.
Memahami tentang perangkaat
keprofesian guru. Sehingga dapat diterapkan dalam keseharian.
1.4
SistemMatikan
Penulisan
Secara umum kerangka yang akan dibahas secara keseluruhan
kami gambarkan sebagai beriku
BAB I Pendahuluan
BAB II Pembahasan
BAB III Penutup
BAB II
Pembahasan
Makalah : Profesi Kependidikan (Guru)
2.1 Pengertian Pofesi,
Profesional, Keprofesionalan
Istilah
Profesi sudah cukup dikenal oleh semua pihak dan senan tiasa melekat pada
“guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan profesional.
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan
pengertian dari profesi, profesional dan profesionalisme.
PROFESI : adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL : adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
KEPROFESIAN :
Sebutan yang mengcu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota
profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya
(RUU Guru pasal 1 ayat 4).
2.2 Kode Etik Kefrofesian Keguruan
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung
makna selain adanya pengkuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau perinsip
yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan kesadaran
untuk mematuhinya.
2.2.1Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi
Hornby, dkk. (1962)
mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut :
Ø “ code as collection of laws arranged in ea system; or,
system of rulers and principles that has been accepted by society or a class or
group of people”.
Ø “ ethic as system of moral principles, rules of people”.
Dengan demikian, kode etik kefrofesionalan
(profedional code of ethic) pada hakekatnya ,erupakan suatu sistem peraturan
atau perangkap prinsip-prisip keprilakuan yang telah diterimaoleh kelompok
orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesionalan tertentu.
Pada Hakekatnya kode etik profesional merupakan suatu
sistem peraturan atau perangkat sistem prilaku yang telah diterima oleh
kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian
tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik
ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian iru trwujudsebagai mana
mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat
terjamin hanya untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesiaan yang berkualitas
sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalan nya, baik secara finansial,
maupun secara sosial, moral,kultural dan lainnya.
2.2.2 Kode Etik Profesi Keguruan
Kode etik keguruan memiliki kedudukan, peran dan
fungsi yang sangat penting dan setrategis dalam menopang keberadaan dan
kelangsungan hidup suatu profesi dimasyarakat. Bagi para pengembang tugas
profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk
kepriklakuannyadalam rabgka memelihara dan menjungjung tinggi martabat dan
wibawa serta kridibilitas visi, misi fungsi bidang profesinya.
Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan
normatif dan juga oprasional perangkat
kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan
perangkat prinsip sadarnya. Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti yang
menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang dalam melaksanakan tugas
keprofesiannya, guru berhak :
·
Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
·
Memperoleh promosi dan
penghargaan sesuai tugas dan prestai kerja.
·
Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
·
Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi.
·
Memperoleh dan memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan.
·
Memiliki kebebasan dalam
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kelpada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
·
Memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas
·
Memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi.
·
Memiliki kesempatan untuk
berperan dalam menetapkan kebijakan pendidikan.
·
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
·
Memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesidalam bidangnya.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia
yang berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945. Oleh karena itu, Guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya
dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1.
Guru berbakti membingbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh
informasi peserta didik sebagai bahan melakukan bingbingan dan penbinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjank berhasilnya profesi belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan
seprofesinya, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan Pemerintah dalam bbidang pendidikan.
IKRAR GURU INDONESIA
1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pedidik bangsa yang
beriman dan bertakwa kepad Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana
cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia . Pembela dan pengmal pancasila yang
setia pada UUD 1945.
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat untuk mewujudkan
tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi
perjuangan Persatuan Guru Republik
Indonesi, memberi persaatuan dan kesatuan Bangsa yang bertakwa kekeluargaan.
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode eti guru
indonesia sebagai pedoman tingkahlaku profesi dalam proses pengabdian terhadap
Bangsa, Negar serta kemanusiaan.
2.3 Organisasi Asosiasi
Keprofesian
Pengantar
Sebagai suatu organisasi, organisasi asosiasi
keguruan menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan
menolak keluar kompetensi sisten yang tidak mengikuti arus atu meluruskannya.
2.3.1 Esensiasi, Misi, Fungsi, dan Organusasi
Asosiasi Keprofesian
Motif dasar kelahirabn organisasi profesi guru
bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural,dan pandangan
atu falsafahtentang sistem nilai. Akan tetapi pada umumnya berlatar belakang
soledaritas diantara pengembang bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar
dorongan dari dalam diri mereka sendiri dan karena tuntutan lingkungan.
Motif intrinsik pada umumnya bertalian erat dengan
masalah nasib, dalam arti kesadaran atas kebutuhan untuk berkehidupan secara
layak sesuai dengan bidang pekerjaan
yang di embannya baik secara sosial- psikologis maupun secara
ekonomi-kultural, selain itu terdapat juga kemungkinan oleh dorongan atas
semangat pengabdian untuk menunaikan tugas sebaik dan seikhlas mungkin.
Sedangkan motif
ekstrinsik dapa umumnya terdorong dari luar adanya persaingan serta
perkembangan atau perubahan dalam dunia kerjanya seirama dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.3.2Bentuk, Corak, Struktur,Kedudukan dan Keanggotaan
Bentuk organisasi para pengembang tugas keprofesian
itu ternyata cukup bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan dengan /dan anggotanya,
keragaman bentuk, corak, struktur dan kedudukan dari organisasi itu, maka setatus asosiasi atau persatuan
biasanya bersifat langsung keanggotaannya dari setia pribadi atau pengemban
profesi yang bersangkutan. Sedangkan yang sifatnya federal atau perserikatan,
lazim keanggotaannya cukup terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat saja,
antara lain:
1. Persatu (Union), antara lain: Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI), Australia Education Union, Singapur Theacher’s
Union, National Union of the Teaching Profession Malatasia, Japan Teacher’s
Union.
2. Federasi (Federation), antara lain: All India
Federation of teachers Organisation, Banglades Teachers’ Federation, Federation
of Elementary Education Teachers’ Association of Thailand.
3. Aliansi (Alliance), antara lain: Alliance of
Concerad Teachers, Philipina
4. Asosiasi (Association) yang terdapat di kebanyakan
negar.
Ditinjau dari segi kategorisasi keanggotaanya juga menunjukan corak keorganisasian
yang berfareasi, seperti menurut:
1. Jenjang pendidikan diman mereka bertugas (dasar, menengah
dan peguruan tinggi ).
2. Status penyelenggaraan kelembagaan pendidikan.
3. Bidang studi/keahlian
(guru bahasa inggris, matematika , dsb).
4. Gender (wanita/pria).
5. Latar belakang etnis (cinta, tamil, melayu, dsb.).
Struktur dan kedudukan dipandang dari segi jangkauan wilayah kerjanya juga ternyata beragam dan
bersifat.
(1) Lokal (kedaerahan ,wilayah).
(2) Nasional (negar).
(3) Internasional (WCOTP, WFTU, dsb.).
2.3.3 Program Oprasional dan AD/ART/Konvensi
Untuk mewujudkan misi, fungsi dan peranannya,
organisasi keprofesianlazim memiliki suatu program oprasional tertentu yang
disusun dan dipertanggungjawabkan atas
pelaksanaannya kepada anggotanyamelalui forum resmi seperti yang diatur dalam
AD/ART/Konvensi organisasi yang bersangkutan.
2.4 Pengakuan dan
Penghargaan Profesi Guru
2.4.1Pengakuan (Recognition)
Kehadiran suatu profesi itu pada dasarnya merupakan
suatu fenomena social atau kemasyarakatan. Hal tersebut berarti bahwa
keberadaan suatu profesi didalam masyarakat bukan diakui dan diyakini oleh para
pengembannya itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingan oleh masyarakat yang
bersangkutan. Secara sosiologis, kehadiran suatu proses iiiyu pada dasarnya
merupakan suatu fenomena sosial atau masyarakat bukan diakui dan diyakini oleh
para pengembara profesinya itu semata, justru diakui dan dirasakn manfaatnya dan
kepetingannya oleh masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukaan oleh
Langford (1978:19)berikut
The members of a profession not only see themselves
as members of a profession but are also seen as a profession gy the reset of
the community; and recognotion as a profession as desired by its members.They
think thet they have somethink of value to oferrs to be community; and in
recognizing them as a profession the community is agreeing thet this is so.
Untuk berkembangnya peran dan fungsi suatu profesi
guru memerlukan pengakuan-pengakuan dari bidang profesi lain yang telah ada didalam masyarakat, terutama
yang wilayah garapannya pelayanan yang sangat mirip dann bertautan agar dapat
tercipta kerjasama yang baik. Untuk terjaminnya kehadeiran , perkembangan dan
kemantapan peran dan fungsi suatu profesi itu juga membutuhkan adanya pengakuan
dan perlindungan dari hukum dan pemerintahan yang bersangkutan.
2.4.2 Penghargaan dan Imbalan
Secara sosiologis adanya pengakuan terhadap suatu
profesi itu pada dasarnya secara implict mengiimplikasikan adanya penghargaan ,
meskipun tidak selalu berarti financial (uang) melainkan dapat juga bahkan
bahkan terutama mengandung makna status social.
Tidak mengherankan karenanya, banyak banyak dari
warga masyarakat, terutama golongan
menengah, yang memandang bahwa menjadi seorang profesional itu merupakan
dambaan yang menjanjikan. Penghargaan dan imbalan yang diperolah tenaga guru
sudah barang tentu sesuai dan seirama dengan pengakuan terhadap setatusnya.
Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada bagian kedua
tentang hak dan kewajiban, Pasal 14 disebutkan bahwa, dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak:
·
Memperoleh penghasilan diatas
kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
·
Memperoleh promosi dan
penghargaan sesuai tugas dan prestai kerja.
·
Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
·
Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi.
·
Memperoleh dan memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
·
Memiliki kebebasan dalam
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kelpada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
·
Memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas
·
Memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi.
·
Memiliki kesempatan untuk
berperan dalam menetapkan kebijakan pendidikan.
·
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
·
Memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesidalam bidangnya.
Penutup
3.1
Kesimpulan
Pengantar profesi keguruan memiliki 3 cakupan :
1.
Kode etik profesi guru
2.
Organisasi assosiasi profesi guru
3.
Penghargaan profesi guru
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia.Com 23 Februari 2010
www.ismetimoet.blogspot.com
Prof. Soetjipto,1994.Profesi Keguruan.Jakarta: Rieka
Cipta.
Demikianlah Makalah : Profesi Kependidikan (Guru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar