Contoh Tata Tertib Pengawas UN (Ujian Nasional)
Berikut kami tampilkan contoh tata tertib pengawas ujian nasional (UN) dengan dua versi. Versi ke satu versi sekolah saya (SMP Muh. 1 Dayuehluhur) saya copas dari file lama, entah siapa yang membuatnya. Ikhlaskan ya saya posting di sini. Versi berikutnya dari BNSP (Badan Nasional Standar Nasional).
Ini dia versi 1:
TATA
TERTIB PENGAWAS
UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015
1.
Lima belas
menit sebelum Ujian Nasional dimulai semua pengawas sudah berada di ruangan
pengawas.
2.
Setelah
tanda masuk dibunyikan, pengawas :
2.1.
Mengawasi
agar peserta yang masuk tidak membawa catatan dalam bentuk apapun kecuali alat
tulis menulis.
2.2.
Mengatur
peserta agar duduk ditempatnya sesuai dengan nomor masing-masing.
2.3.
Membacakan
tata tertib
2.4.
Menyampaikan
daftar hadir untuk diisi oleh peserta, kemudian masing-masing pengawas
membubuhkan tanda tangan pada tiap lembar daftar hadir tersebut.
2.5.
Memperlihatkan
kepada peserta bahwa sampul ujian masih dalam keadaan baik.
2.6.
Membuka
sampul dan membagikan lembar sola dan lembar jawab kepada peserta dalam keadaan
terbalik dan tidak terbaca oleh peserta.
2.7.
Memberitahukan
kepada peserta agar sebelum mengerjakan soal, terlebih dahulu membaca dengan
teliti petunjuk pengerjaan soal yang tersedia.
3.
Setelah
tanda mulai dibunyikan, pengawas memberitahukan peserta bahwa soal mulai
dikerjakan.
4.
Semua
lembar soal yang tidak terpakai dimasukan kembali kedalam sampul semual.
5.
Mengisi
berita acara penyelenggaraan ujian dan menandatanganinya.
6.
Mengijinkan
peserta yang datang terlambat untuk masuk ruangan setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Sekolah.
7.
Menjawab
pertanyaan peserta tentang hal yang kurang jelas.
8.
Selama Ujian
Nasional berlangsung, pengawas :
8.1.
Menjaga
ketertiban dan ketentraman.
8.2.
Melarang
orang lain yang tidak berkepentingan berada di sekitar tempat pelaksanaan
ujian.
8.3.
Memberi
peringatan dan melarang peserta yang berusaha bekerja sama mengerjakan soal
atau meniru pekerjaan temannya.
8.4.
Dilarang
memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam menjawab soal kepada peserta
ujian.
9.
Menerima
kembali lembar jawab dan lembar soal dari peserta yang telah selesai
pekerjaaanya lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.
10.
Setelah
tanda selesai dibunyikan, pengawas memerintahkan peserta untuk berhenti
mengerjakan soal dan meletakkannya di atas meja masing-masing dalam keadaan
terbalik, kemudian peserta dipersilakan meninggalkan ruangan.
Versi 2nya:
TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG
UJIAN NASIONAL
(UN)
TAHUN PELAJARAN
2014 / 2015
1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
d. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
e. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e. membacakan tata tertib peserta UN;
f. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h. memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
m. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.
p. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
4) menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
8) menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah di-lem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.
Dayeuhluhur, 2 Mei
2015
Kepala Sekolah,
SUMARTONO, S.Pd.
NBM. 760 467
Tidak ada komentar:
Posting Komentar