Contoh Tata Tertib Peserta UN (Ujian Nasional)
Berikut adalah contoh tata tertib ujian nasional (UN) dua versi. Versi pertama versi sekolah saya (SMP Muh. 1 Dayuehluhur) saya copas dari file lama, entah siapa yang membuatnya. Ikhlaskan ya saya posting di sini. Versi kedua dari BNSP (Badan Nasional Standar Nasional). Langsung saja kita cek versi 1 nya:
TATA TERTIB
PESERTA
UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015
1.
Peserta
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni sepuluh menit sebelum Ujian
Nasional dimulai.
2.
Peserta Ujian
Nasional dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan.
3.
Peserta
dilarang membawa kalkulator, handphone atau alat bantu hitung elektronik
lainnya ke dalam ruangan.
4.
Peserta
harus menyediakan alat tulis menulis sendiri yang diperlukan.
5.
Peserta
wajib mengisi daftar hadir.
6.
Peserta
boleh mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai dibunyikan.
7.
Peserta
yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan cara
mengacungkatan tangan terlebih dahulu.
8.
Peserta
yang datang terlambat boleh mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari Kepala
Sekolah penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
9.
Selama
ujian berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan
pengawasan pengawas ruang dan tidak dilakukan berulang-ulang.
10.
Peserta
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh atau mengikuti ujian pada
mata pelajaran tersebu.
11.
Peserta
yang telah mengerjakan soal sebelum waktunya habis diperkenankan meninggalkan
ruangan dengan menyerahkan lembar jawab dan lembar soal kepada pengawas ruang
dan tidak bisa diminta kembali.
12.
Selama
berlangsung Ujian Nasional, peserta dilarang :
a.
Menanyakan
jawaban kepada siapapun.
b.
Bekerja
sama dengan peserta lain.
c.
Memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d.
Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
13.
Peserta Ujian
Nasional berhenti mengerjakan soal setelah pengawas memberi tahu tanda batas waktu
selesai.
14.
Semua
peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda batas
waktu selesai dibunyikan dan meninggalkan lembar jawab Ujian Nasional dan
lembar soal di atas meja masing-masing dalam keadaan terbalik.
15.
Peserta
yang melanggar tata tertib diberi peringatan, apabila peserta ujian telah
diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka peserta
ujian dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan ujian dan baginya diberi nilai
nol (o) serta dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan.
Dayeuhluhur, 2 Mei
2015
Kepala Sekolah,
SUMARTONO,
S.Pd.
NBM. 760 467
Versi 2 (BNSP)
TATA
TERTIB PESERTA
UJIAN NASIONAL
(UN)
TAHUN PELAJARAN
2014 / 2015
Peserta UN :
1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah / Madrasah / Pendidikan
Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan.
4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam
ruang kelas di bagian depan;
5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10. yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. selama UN berlangsung, dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Dayeuhluhur, 2 Mei
2015
Kepala Sekolah,
SUMARTONO, S.Pd.
NBM. 760 467
Tidak ada komentar:
Posting Komentar