Tampilkan postingan dengan label tes PPK 2019. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tes PPK 2019. Tampilkan semua postingan

23.12.18

Prediksi Kisi-Kisi Soal SKD CPNS PPPK 2019

Prediksi Kisi-Kisi Soal CPNS PPPK 2019


Prediksi Kisi-Kisi Soal SKD CPNS PPPK 2019

Assalamualaikum  teman-teman. Sambil menunggu pengumuman jadwal CPNS / PPK tidak ada salahnya kita asah diri untuk terus belajar dan berlatih.

Tes PPPK dan CPNS 2019 kemungkinan kisi-kisinya tak jauh dari tahun 2018. Prediksi kisi-kisi soal SKD PPPK CPNS 2019 ini merupakan hasil sharing diskusi di Grup Sharing PPPK CPNS 2019: https://t.me/joinchat/Iisv8RO1RfsHtY6yhugXSQ

Mari kita bantu teman-teman kita dengan mengingat kembali materi soal / kisi-kisi SKD CPNS 2018.

1. TWK
-Aplikasi pengamalan nilai Pancasila (beberapa soal)
- Membetulkan kalimat yang tidak baku
-Toleransi
-Isu SARA
- Undang undang dan Sejarah pancasila
- melengkapi paragraf rumpang
- BPUPKI dan PPKI
-
- dll, bagi yang ingat silakan tambahkan di kolom komentar atau wa 085292164070



2. TIU
- Deret angka (beberapa nomor)
- Peluang (beberapa soal)
- Simpulan paragraph
- Figural
- Gambar dan logika 
- penulisan rupiah
- padanan kata
- padanan gambar
- Pola gambar berikutnya
- perbandingan berbalik nilai
- operasi hitung campuran pada pecahan
- dll

Bagi yang masih ingat, mari lanjutkan


3. TKP
- Pemanfaatan IT
- Sikap kita pada pimpinan yang belum paham IT
- Jika kita membuka server yang ada rahasia kantor, apa yang kita lakukan?
- Menjadi seorang pemimpin 
- Kunci-kunci dari saya, ubah mindset sebagai pns yang suka menolong, tanpa sedikitpun mengganggu program kerja, jika pilihan baiknya mengganggu kerja, jadilah orang jahat, jangan membantu
- Kalau tidak tahu (apapun bentuknya) tanyakan /minta bantuan / adakan pelatihan ahlinya, bukan belajar di rumah, tanya teman, ke perpus, dll
- sepenting apapun, utamakan tugas yg diberi pertama kali walau deadline lama
- menghadapi rekan kerja yang korupsi
- sikap kita apabila menjadi kepala sekolah yang kedatangan murid berkebutuhan khusus
- sikap kita agar kekompakan tim tetap terjaga
- pendapat kita apabila anggaran besar akan digunakan untuk membeli banyak komputer sedangkan masih banyak pegawai yang udah tua belum tau menggunakan hal itu
- Anda tinggal di tempat yang pnduduknya masih menjunjung tinggi adat. Ada kewajiban tanam pohon sesuai adat setempat ,tapi tidak sesuai dengan hati anda, maka anda?

            A. ikut menanam smbil cari tahu adat tersebut
            B. tidak mau menanam pohon trsebut

-Kemampuan mngunakan inovasi presentasi
           A. makin percaya diri 
           B. citra diri, promosi

-Jika pimpinan / teman lama gak bisa mengikuti perkembangan teknologi
          A. mngatakan kepada mereka lama-lama akan terbiasa
          B....

-Jika bertemu di perkumpulan, maka….

       A. kumpul semua orang agar dpt info terbaru
       B. kumpul sama yang sejabatan atau 1 bidang kerja


-Jika ada bapak tua antre tidak kuat perjalanan lama tapi dokumen gak lengkap….
        A. konsul ke atasan untuk dapat solusi terbaik
        B. berjanji akan layani besok

-Merekam video orang lain tanpa izin dan upload ke sosmed merupakan perbuatan

       A. melanggar uu ite, harus dihapus dari hp
       B. kurang etis melnggar privasi orang lain

Barangkali teman ada yang masih ingat, mangga lanjutkan dengan copas dan tambahkan...
Mau sharing langsung di grupnya, mangga, Alhamdulillah...

Ini link channelnya : https://t.me/PPPKCPNS2019

Ya, itung-itung ini syukuran atas optimisme kelulusan kita tahun ini.
Sembari mengasah ingatan dan nostalgia. Hehe.

Sharing is caring.

Semoga Allah catat ini sebagai kebaikan. Melimpahkan keberkahan. Aamiin.,

Demikian Prediksi Kisi-Kisi Soal SKD CPNS PPPK 2019

Kisah Pejuang CPNS yang Sempat Ditolak Ikut Tes Akhirnya Lolos

Kisah Pejuang CPNS yang Sempat Ditolak Ikut Tes Akhirnya Lolos

Oleh : Ahmad Nursal


Kisah Pejuang CPNS yang Sempat Ditolak Ikut Tes Akhirnya Lolos 

Saya sebenarnya juga punya cerita yang hampir sama dengan Pak Prito (pengampu blog ini).
Perjalanan panjang  dan penuh perjuangan mengikuti seleksi CPNS.
Saya sudah ikut seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2013. Lalu dilanjutkan tahun 2014 dan 2018 ini.

Pada seleksi tahun 2013 belum ada pengalaman. Nilai total saya waktu itu hanya 190. Alhamdulillah, lumayan untuk orang yang baru pertama ikut serta.

Pada seleksi tahun 2014 saya ikut (memilih formasi) di Kabupaten Bunggo. Tes di tahun 2014 ini bisa dibilang adalah adalah pengalaman yang paling menyakitkan dalam hidup.

Saya sudah  bolak balik 3 kali. Sampai pada jadwal tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Saya tidak boleh masuk ke arena tes. Alasan panitia adalah  menganggap tanda tangan saya tidak sesuai KTP.

Padahal kartu pesertanya pakai tanda tangan dan cap kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
Saya merasa kalah sebelum berperang. Kekalahan yang tidak enak. Sakit hari dan nyesek.

Seleksi CPNS tahun 2018 ini saya ikut (memilih formasi) Kementrian Agama (Kemenag) Sumatera Barat.

Di saat banyak  teman lain yang tidak lulus nilai ambang batas (Passing Grade) saya lulus dengan nilai total 353.

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang merupakan honor tes SKD tahun ini adalah143. Nilainya pas memenuhi ambang batas.

Status saya adalah P1/L.

Kebutuhan formasi adalah 77 orang, yang lulus hanya 16 orang.

Alhamdullillah...

Betul, saya setuju  kesimpulannya: kita lolos tidak selalu karena kita cerdas. Tapi semuanya harus komplit. Butuh sinergitas. Usaha dan kerja keras. Selain itu doa dan rajin ibadah. Tidak lupa juga menghormati orang tua.

Itu semua adalah komponen yang sangat besar membantu kita. Pada akhinya kombinasi itulah yang bisa mengantarkan orang menjadi beruntung dan sukses.

Oh ya, satu  satu lagi., jangan dilupakan, kita harus selalu rendah hati dan tidak boleh sombong.
Karna kalau sudah ada rasa sombong akan menunup pintu hati kita untuk mendengarkan nasihat orang lain.
Pada gilirannya membuat kita tidak mau belajar lagi. Naudzubillah. Sekian.

**

Komentar Pengampu Blog: Hebat sekali ya Bang Ahmad Nursal ini. Kegigihan dan sikap pantang menyerahnya patut dicontoh. Beliau bekerja keras. Juga diiringi doa.


Bagi yang ingin berkenalan lebih lanjut dengan beliau bisa via akun facebook beliau, silakan klik di sini (maaf tautan belum tersedia, InsyaAllah menyusul)


Demikian Kisah Pejuang CPNS yang Sempat Ditolak Ikut Tes Akhirnya Lolos , semoga bermanfaat dan menginspirasi.
Jangan lupa bantu share ya...

21.12.18

Kupas Tuntas Seputar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2019

Kupas Tuntas Seputar PPPK (Pegawai Pemerintang dengan Perjanjian Kerja) 2019


Assalamualaikum sobat pejuang PPPK
Kali ini kita akan bahasa perihal PPPK

Sebelumnya kita kulik dulu berita berikut:

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (HUMAS MENPANRB)


Bagi yang perlu dalam bentuk gambar, silakan kulik

Seputar PPPK











Ada juga info dari laman sindonews. com


JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasis Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukanlah pengganti pegawai honorer. Sebagaimana calon pegawai negeri sipil (CPNS), rekrutmen PPPK ini pun harus melalui sistem merit.

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPANRB Herman Suryatman menegaskan, pegawai kontrak pemerintah ini bukan peralihan dari status tenaga honorer yang sudah ada. "Bukan honorer. Berbeda. Tetap harus seleksi seperti seleksi CPNS," katanya saat ditemui di kantor Kemenpan-RB, Rabu (10/1/2018).

Meski begitu, Herman mengatakan, tenaga honorer yang ada di daerah punya kesempatan menjadi PPKK. Menurut dia, peluang untuk menjadi PPPK bagi tenaga honorer terbuka lebar dibandingkan menjadi PNS. "Peluang bagi temanteman honorer lebih terbuka karena dari segi usia lebih longgar dan fleksibel. Tidak seperti untuk CPNS usia maksimal adalah 35 tahun," ungkapnya.

Di sisi lain, Herman menuturkan, pentingnya keseriusan tenaga honorer untuk mengikuti tahapan seleksi. Pasalnya, pemerintah menegaskan dalam hal rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS ataupun PPPK, tidak ada pengangkatan langsung. "Harus melalui seleksi, itu prinsip. Harus ada upaya lebih agar lolos seperti mengikuti simulasi CAT online. Masalahnya, banyak teman yang tidak mau ikut seleksi dan ingin pengangkatan langsung," ujarnya.

Terkait dengan rekrutmen PPPK, Herman mengaku, masih menunggu aturan teknis. Pemerintah, kata dia, saat ini tengah menyusun peraturan presiden (perpres) tentang jabatan apa saja yang bisa diisi pegawai kontrak pemerintah. "Peraturan pemerintah (PP) sudah selesai, tapi pihak Setneg ingin dilengkapi dengan perpres terkait dengan jabatannya apa saja," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Pakar Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah. Menurut dia, PPPK bukanlah pengganti honorer seperti yang sering dipersepsikan. "Jadi, banyak disalahartikan seolah-olah sama dengan honorer," katanya.

Dia mengatakan, sebagaimana proses penyusunan Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN, PPPK diadakan untuk merekrut pegawai profesional yang dibutuhkan negara. Terlebih lagi, jika diketahui tidak ada PNS yang dapat mengisi jabatan tersebut. "Misalnya saja dosen asing untuk penelitian dan mengajarkan tidak mungkin jadi PNS. Ini memang ahli yang dibutuhkan. Jangan pegawai administrasi biasa direkrut dari PPPK," tuturnya.

Lina menjelaskan, PPPK juga diperuntukkan bagi tenaga profesional yang hanya dalam waktu tertentu bekerja di pemerintahan. Termasuk juga ada evaluasi kontrak jika kinerjanya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.

"Ini memang untuk profesional-profesional yang hanya bekerja selama beberapa tahun saja. Dokter, dosen, peneliti, dan guru bisa menggunakan PPPK," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, pemerintah harus lebih detail terkait jabatan yang bisa diisi PPPK. Menurutnya, perpres juga perlu lebih fleksibel mengingat birokrasi dinamis. "Jika ada jabatan baru yang dibutuhkan melalui PPPK, harus mudah ditambahkan," katanya.

Pemahaman daerah terkait PPPK juga harus diperdalam jangan sampai di daerah memahami PPPK dengan makna berbeda. Apalagi saat ini sering dikaitkan dengan tenaga honorer. "Jadi, standarnya sama saat rekrutmen CPNS. Harus ada analisis jabatan dan beban kerja," katanya.

Sebelumnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah tengah menyusun aturan berupa perpres terkait jabatan apa saja yang bisa diisi PPPK. Dia mengatakan, jabatan fungsional akan menjadi salah satu sasaran untuk diisi PPPK.

(Sumber Sindonews. Com)



JADWAL REKRUTMEN PPPK

Lalu kapan pelaksanaannya?

Pelaksanaanya dua tahap, Bulan Januari dan April
lebih lanjutnya lihat gambar berikut




Ini dia jadwalnya




Semoga bermanfaat ya Kupas Tuntas Seputar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2019

Info CPNS PPPK 2019 & Pelajaran Bahasa Indonesia

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...