Tampilkan postingan dengan label Cara dan Syarat Membuat KK KTP Akta dll. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara dan Syarat Membuat KK KTP Akta dll. Tampilkan semua postingan

19.7.16

Cara dan Syarat Membuat Dokumen Pernikahan di KUA

Cara dan Syarat Membuat Dokumen Pernikahan di KUA

Syarat Nikah KUA

Bismillahirrahmanirrahim.
Saya turut berbahagia jika pembaca tulisan ini hendak menikah. Sebuah langkah tepat menyempurnakan agama. Menjalankannya sunnah nabi saw.
Nah, selain persiapan mental, spiritual, material, persiapan untuk membuat dokumen pernikahan juga penting lho. Jangan sampai  acara resepsi sudah siap, eh tetek banyak urusan dokumen pernikahan di KUA belum beres. Bisa berabe tuh.
Pada kesempatan ini saya hendak berbagi pengalaman. Situasinya, saya, calon  laki-laki di Dayeuh luhur. Calon istri di Sidareja. Beda kecamatan. Saya yang mengurusi surat numpang nikah. saya waktu itu akan menikah bulan Oktober awal. Nah sebulan sebelumnya sudah mulai siap-siap daftar. Berikut tahapan, cara, dan persyaratannya.
A. Minta surat pengantar ke RT/RW
Biasanya sih langsung ngomong aja maksud dan tujuan, minta surat pengantar dari RT/RW untuk syarat dokumen pernikahan.
Biasanya langsung dikasih. Ada juga yang minta persyaratan.
1. FC KTP
2. FC kk
3. Materai (tapi jarang)

Biayanya gratis. Tapi kadang juga ada untuk biaya Adm katanya, sekitar 5.000 an.

B. Pergi ke Desa/Kelurahan
Setelah dari RT/RW lantas ke kantor desa/kelurahan untuk minta surat pengantar ke KUA. Di desa persyaratan nya antara lain:
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. FC KTP dirimu serta calonmh dan KK
3. Foto 2 x 3, 2 lembar. 3 x4, 2 lembar. Tahun kelahiran ganjil backgroud merah, genap biru.
4. FC KTP ayah / ibu (jaga-jaga kalau ditanyakan)
5. Biaya Adm nya sekitar 30.000 – 50.000
Nah dari Desa itulah kita dapat surat pengantar N 1, N 2, dan N4.

N 1 berisi surat keterangan nikah.
N 2 berisi surat keterangan asal usul
N 4 berisi surat keterangan orang tua

C. Setelah dari Desa Lanjut ke KUA. Jangan lupa bawa syarat-syaratnya.
1. Surat pengantar N 1, N2, N 4, dari Desa
2. FC KTP dirimu beserta calon dan fc KK
3. Fc KTP ortu, takut perlu
4. Fc ijazah dan akta kelahiran, penting untuk menyamakan nama.
5. Biaya Adm sekitar 50.000

Catatan....
Itu prosedur tekstualnya. Ada juga prosedur lain. Setelah dari RT/RW lantas ke bagian pengampu keagamaan di desa, bisa juga rumahnya. Atau bisa juga disebut perwakilan KUA di desa. Bahasa kasarnya makelar.
Mereka biasanya yang menampung lalu memprosesnya ke KUA. Persyaratannya sama dengan yang tertulis di atas. Cuma gak usah ke KUA. Kita mewakilkan. Biayanya sekitar 50.000-100.000 rupiah.

Cara ini situasional, silakan tanya-tanya dulu kebiasaan di daerahmu.

D. Setelah surat rekomendasi numpang nikah dari daerahmu jadi, lantas ke KUA daerah tujuan.
Persyaratannya
1. Rekomendasi surat numpang nikah dari KUA daerahmu
2. Fc KTP dan KK beserta calon
3. Fc ijazah dan akta
4. Foto 2x3, 2 lembar. 3 x 4, 2 lembar

Jadi deh. Tunggu tanggal mainnya, eh salah nikahnya. Selamat mencoba. Selamat latihan untuk akad. Selamat menikah. Barokallahu laka wabaroka alaika wajamaa baina kuma di khoir.

Jika pembaca menemukan kekeliruan informasi atau ada update terbaru, silakan koreksi.

Oya, mohon bantu share ya cara dan syarat membuat dokumen nikah KUA ini. Agar orang yang membutuhkan dapat mengetahuinya. Makasih.

17.11.15

Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru



Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru

Prito Windiarto
                Sahabat sekalian pada kesempatan ini saya mau sharing perihal Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru. SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu hal yang penting dalam berkendara. Kepemilikannya adalah mutlak. Jika tidak punya, ya siap-siap saja jika terkena tilang (bukti pelanggaran) oleh polisi.
                Ada beberapa metode membuat SIM, ada yang lewat calo, ada yang lewat SIM kolektif. Ada juga yang ikut tes ke polres masing-masing. Soal mana yang lebih murah, tentu yang lewat tes. Namun begitu ada kelemahannya, yakni susah. Kadang lama untuk lulusnya.
                Pada tulisan ini saya akan bahas Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru dengan metode kolektif via SIM keliling. Tempat tinggal saya, kecamatan Dayeuhluhur terbilang terpencil, jauh dari ibukota kabupaten. Jadi kalau mau bikin sim ke polres jauh. Yang memungkinkan adalah via SIM Keliling. Itupun tidak bisa setiap saat, pak polisinya mau melayani bila ada yang mengajukan dengan kouta tertentu. Singkat cerita, beberpa waktu lalu di kecamatan saya ada pembuatan SIM dengan metode kolektif SIM keliling ini.
A.      Syarat Membuat SIM A dan C Terbaru
Persyaratan untuk membuat SIM dengan metode ini adalah
1.       Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), ini berimpilasi pada syarat selanjutnya, yakni minimal berusia 17 tahun. Yang mau lihat cara bikin KTP cek di sini.
2.       Mengisi formulir pendaftaran (nah, untungnya pas kemarin saya tidak usah mengisi formulir)
3.       Menyerahkan uang pembuatan (SIM A : Rp. 610.000, SIM C: 510.000, perpanjangan SIM, Rp. 200.000)

B.      Cara Membuat SIM A dan C Terbaru
Cara membuat SIM terbaru dengan metode kolektif ini terbilang mudah.
1.       Datang ke loket pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan (fotocopi KTP, formulir, dan uang pendaftaran)
2.       Menunggu panggilan untuk perekaman
3.       Masuk ke dalam mobil SIM keliling
4.       Mencocokan biodata (ditanya oleh petugas, misal nama, alamat, dll), kemudian difoto, cap jari, dan tandatangan)
5.       Melakukan tes kesehatan elektrik, kita diminta melakukan perekaman (sejenis foto , sidik jari, dll) dengan alat.
6.       SIM pun sudah tercetak, siap diambil, siap digunakan.
Nah, mudah bukan Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru tersebut. Yang susah itu kadang nunggunya. Saya sendiri, daftar jam 9, baru dipanggil pukul 18.00. Antriannya panjang, lama.
Namun dibalik itu ada kemudahannya, yakni tanpa tes yang berbelit-belit. Sahabat tertarik membuat SIM dengan metode kolektif ini? Silakan hubungi polsek terdekat ya. Siapa tahu mereka bisa membantu.
Demikian Syarat dan Cara Membuat SIM A dan C Terbaru, semoga bermanfaat, selamat mencoba bikin SIM. Jangan lupa bantu share ya.

 Lihat juga : Cara membuat KK terbaru

Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Lahir Desa Terbaru



Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Lahir Desa Terbaru
Prito Windiarto

                Surat ketengan lahir dari desa (boes) merupakan salah satu hal yang penting. Ia pengakuan atas kelahiran putra / putri kita. Ia juga berfungsi untuk syarat membuat akta kelahiran. Surat itu juga biasanya digunakan sebagai persyaratan mendaftar di sekolah. Jadi penting sekali, jangan sampai tidak membuat ya. Oya, membuat surat ketengan lahir ini biasanya berbarengan dengan membuat KK baru, perihal membuat KK baru bisa dilihat di sini.      Langsung saja tanpa berpanjang kata ini dia Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Lahir Desa Terbaru.
A.      Syarat Membuat Surat Keterangan Lahir Desa Terbaru
1.       Surat pengantar RT / RW
2.       Surat keterangan lahir bidan / dokter / rumah sakit / petugas kesehatan
3.       Buku nikah (Fotocopi)
4.       KK (kartu keluarga) lama – bagi yang mau sekalian buat KK baru
5.       Saksi (dua orang) biasanya sih desa sudah menyediakan.

B.      Cara Membuat Surat Keterangan Lahir Desa Terbaru
1.       Datangi RT / RW, minta surat pengantar
2.       Datangi desa, biasanya yang melayani adalah Kaur Umum, jangan lupa bawa berkas persyaratan
3.       Katakan bahwa kita ingin memuat surat ketengan lahir desa dan biasanya sekalian membuat KK baru
4.       Tunggu prosesnya
5.       Surat ketenganan pun jadi
Biasanya kita diberi dua salinan, satu untuk arsip, satunya lagi untuk persyaratan membuat akta kelahiran. Adapun syarat dan cara membuat akta kelahiran, bisa dicek di sini
Catatan : Untuk membuat surat keterangan lahir desa ini pada dasarnya biayanya GRATIS. Meski begitu kadang karena ungguh pakewuh, kita beri untuk RT / RW sekitar 5.000 an. Desa 10.000 – 20.000. Biasanya dalih untuk bayar saksi yang disediakan desa. Tapi kalau pun nggak ya tidak apa-apa karena pada dasarnya itu layanan gratis.
                Demikiahlah Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Lahir Desa Terbaru, semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang atau tidak tepat, jangan sungkan untuk koreksi. Jangan lupa bantu share ya, siapa tahu ada yang sedang perlu.


Syarat dan Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru



Syarat dan Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru

Prito Windiarto

Pada kesempatan ini kami akan coba ketengahkan Syarat dan Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru. Kartu keluarga ini sangat penting keberadaannya. Nah, namun sebelum lebih lanjut, perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa kasus perihal KK ini:
1.       Membuat KK baru karena nikah (pisah KK)
2.       Membuat KK baru karena ada tambahan anggota keluarga (kelahiran)
3.       Membuat KK baru karena pengurangan anggota (nikah, meninggal)
Fungsi KK antara lain sebagai kartu pengenal Indonesia, syarat membuat KTP, syarat membuat akta, dll.
Catatan : biasanya ketika membuat KK juga dibarengkan dengan membuat KTP Baru (kan statusnya udah ganti –kawin-) Perihal cara membuat KTP baru silakan klik di sini
A.      Tanpa berpanjang kata inilah Syarat Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru:
1.       KK lama (baik pihak istri maupun suami)
2.       Buku nikah (fotocopinya juga)
3.       Surat pengantar dari RT/RW untuk dibawa ke desa, dan pengantar desa untuk dibawa ke kecamatan
4.       Surat ketengan pindah domisili (ini bagi yang mau ganti KTP)

B.      Adapun Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru adalah:
1.       Datangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar membuat KK!
2.       Datangi kantor kepala desa, biasanya yang akan melayani adalah kaur umum, jangan lupa bawa berkas persyaratan yang disebutkan di atas!
3.       Serahkan berkas persyaratan tersebut!
4.       Tunggu beberapa saat untuk proses penggarapan! Desa biasanya membuatkan surat pengantar untuk kecamatan
5.       Datangi bagian pelayanan kecamatan! Tentu saja, persyaratannya jangan lupa di bawa!
6.       Tunggu beberapa saat!
7.       KK baru pun jadi! Periksa lagi, mbok ada kesalahan tik.

Kartu keluarga (KK) jadi ada dua, KK milik orang tua dan KK milik yang baru nikah dengan istrinya. Jangan lupa tanda tangani dan cap jari pada kolom yang telah disediakan.
Catatan : Biaya pembuatan KK (Kartu keluarga) baru adalah gratis tis. Meski begitu, atas nama kemanusiaan, biasanya RT/RW dikasih 5.000. Desa dan Kecamatan seikhlasnya. Sekitar 10.000 – 20.000. tapi ya, sekali lagi pada dasarnya itu GRATIS. Gak bayar juga tak apa-apa sebenarnya.
Untuk proses pembuatan KK ini terbilang mudah, cukup sampai tingkat kabupaten, beda dengan membuat akta kelahiran, info lengkap membuat akta kelahiran bisa dilihat di sini.
Demikianlah Syarat dan Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru. Mudah bukan? Semoga artikel ini membantu. Jangan lupa bantu share ya...


16.11.15

Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP Terbaru


Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP Terbaru
Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP

Prito Windiarto

                Pembaca yang budiman, kini saya coba berbagi pengalaman Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP. Surat pindah domisili dan ganti KTP sengaja digandengkan karena memang biasanya berbarengan. Ini terutama bagi para pasangan baru yang istri atau suaminya pindah alamat. Selain pindah alamat, yang pasti sudah ganti status toh? Tadinya tidak kawin jadi kawin.
                Catatan : Oya, selain Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP, urusan ini biasanya berkaitan dengan KK (kartu keluarga). Nah, masalah KK ini sahabat bisa lihat cara membuatnya di sini!
               
                Tanpa berpanjang kata mari kita kulik Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP! Nah proses ini terbagi dua, pertama (poin A dan B) proses di wilayah yang akan ditinggalkan domislilnya. Keluarga saya contohnya, istri asal Sidareja akan pindah ke Dayeuhluhur. Poin A dan B ini menjelaskan proses di sidareja. Kedua (poin C danD) wilayah yang didatangi, dalam hal keluarga saya berarti proses di Dayeuhluhur. Lebih lanjut simak poin-poinnya ya!

A.      Syarat Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP dari alamat domisili yang ditinggalkan
1.       KTP suami dan istri (utamanya yang pindah domisili)
2.       KK lama (yang pindah domisili)
3.       Buku nikah (fotocopi)
4.       Pas foto 3 x 4 dan 4 x 6 (kalau tidak salah minimal 2)
5.       Surat pengantar dari RT/RW, nantinya surat pengantar dari desa

B.      Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP dari alamat domisili yang ditinggalkan
1.       Datangi RT/RW untuk minta surat pengantar!
2.       Datangi kantor desa, biasanya ke kaur umum!
3.       Jangan lupa bawa berkas persyaratan, lalu serahkan!
4.       Tunggu prosesnya, desa biasanya membuatkan surat pengantar untuk kecamatan
5.       Datangi kecamatan dengan membawa pengantar dari desa!
6.       Tunggu prosesnya, surat pindah domisili pun jadi!
7.       KTP yang pindah domisili ditarik. Pun Kknya diganti karena sang anak sudah pindah keluarga
Catatan : Ini kasus kalau pindah beda kecamatan, kalau beda desa mungkin cukup sampai desa, entah kalau beda kabupaten dan provinsi.

C.      Syarat Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP untuk alamat domisili yang dituju
1.       KTP suami dan istri (utamanya yang domisili dituju)
2.       KK lama (keluarga yang dituju)
3.       Buku nikah (fotocopi)
4.       Pas foto 3 x 4 dan 4 x 6 (kalau tidak salah minimal 2)
5.       Surat pengantar dari RT/RW, nantinya surat pengantar dari desa
6.       Surat keterangan pindah domisili (yang tadi sudah dibuat)

D.      Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP dari yang pindah domisili
1.       Datangi RT/RW untuk minta surat pengantar! Lampirkan juga fotocopian surat pindah domisili tersebut
2.       Datangi kantor desa, biasanya ke kaur umum!
3.       Jangan lupa bawa berkas persyaratan, lalu serahkan! Jangan lupa bilang ganti KTP dan (biasanya) ganti KK.
4.       Tunggu prosesnya, desa biasanya membuatkan surat pengantar untuk kecamatan
5.       Datangi kecamatan dengan membawa pengantar dari desa!
6.       Tunggu prosesnya.  Kalau sudah perekaman tidak perlu perekaman lagi, karena sudah e-ktp.
7.       KK baru jadi! Untuk KTP biasnya nunggu dulu, karena proses biasanya berlangsung di tinggkat kabupaten. Pengalaman saya menunggu 5 bulan. Selama waktu itu kita diberi surat ketengan pengganti sementara KTP. Fungsinya sama seperti KTP. KTP lama kita ditarik (biasanya). Tapi waktu saya entah kenapa gak  ditarik, mungkin petugasnya lupa.

Catatan: Untuk proses Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP biasanya tidak dibenankan biaya, alias GRATIS. Meski begitu adat timur biasanya ada uang terima kasih. Kisarannya untuk RT / RW 5.000. Desa dan kecamatan 10.000 – 20.000. Tapi sekali lagi itu tak mutlak, karena dasarnya itu GRATIS. Saya pun di desa dan kecamatan nggak bayar. He.
                Demikianlah  Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP. Mohon maaf jika ada yang kurang lengkap. Silakan sahabat bantu tambahkan atau ralat. Semoga bermanfaat.
                Mohon bantu share ya, siapa tahu ada yang perlu...

Info CPNS PPPK 2019 & Pelajaran Bahasa Indonesia

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...