MAKALAH PERCERAIAN
Tinjauan Konseptual, Faktor Penyebab, dan Kiat Menghindarinya
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Seminar Agama
Disusun oleh :
Prito Windiarto
Meida Raya Wibawa
Pipit Taufik
Dedi Kustiawan
Kelompok II
3F
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS GALUH
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT dan sanjungan hanya berhak kita panjatkan kehadirat-Nya, yang telah menciptakan manusia dengan sempurna. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya, sahabatnya, tabi’innya, dan seluluh umatnya yang istiqomah mengikuti tuntunan dan teladan sampai akhir zaman.
Kalau kita amati, berdasarkan data statistik disebutkan terjadinya peningkatan angka perceraian di Indonesia dewasa ini. Faktor penyebab peningkatan tersebut salah satunya karena alasan ekonomi dan masih banyak lainnya. Sejatinya kalau kita kaji lebih lanjut angka perceraian itu bisa ditekan dengan mengedepankan komunikasi antar pasangan. Karena itulah dalam makalah ini kami akan mencoba membahas persoalan tersebut. Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penyusunan makalah ini. Namun demikian kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon maaf atas segala kekurangan dalam makalah ini. Kami sangat mengharapkan saran dan kritikan dari para pembaca, kebenaran dan kesempurnaan hanya milik Allah
Kami menyadari makalah ini tidak terlepas dari bantuan dan dorongan dari beberapa pihak, maka pada kesempatan ini penulis menguncapan terima kasih kepada:
1. Orang tua kami yang senantiasa mendukung, baik secara materi maupun non materi.
2. Bapak Aep Saepullah, Drs, Selaku dosen mata kuliah Seminar Agama yang telah memberi pandangan-pandangan dalam menyelesaikan makalah ini.
3. Pihak-pihak yang tidak mungkin kami sebutkan satu-persatu yang telah membantu proses penyusunan secara langsung maupun tidak.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bermanfaat khusunya bagi kami pribadi dan pembaca pada umumnya. Aamiin!
Ciamis, Oktober ......
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kompilasi Hukum Islam merumuskan bahwa tujuan perkawinan (pernikahan) adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yaitu rumah tangga yang tenteram, penuh kasih sayang, serta bahagia lahir dan batin. Rumusan ini sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum (30) : ayat 21)
Tujuan perkawinan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat biologis yang menghalalkan hubungan seksual antara kedua belah pihak, tetapi lebih luas, meliputi segala aspek kehidupan rumah tangga, baik lahiriah maupun batiniah. Sejalan dengan tujuannya, perkawinan memiliki sejumlah hikmah atau keuntungan bagi orang yang melakukannya. Dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam (3, Ajaran, Perkawinan halaman 66), serta menurut Sayid Sabiq, ulama fikih kontemporer (I. Istanha, Mesir, 1915) dalam bukunya Fiqh as-Sunnah, mengemukakan sebagai berikut :
1. Dapat menyalurkan naluri seksual dengan cara sah dan terpuji.
2. Memelihara dan memperbanyak keturunan dengan terhormat, sehingga dapat menjaga kelestarian hidup umat manusia.
2. Memelihara dan memperbanyak keturunan dengan terhormat, sehingga dapat menjaga kelestarian hidup umat manusia.
3. Naluri keibuan dan kebapakan akan saling melengkapi dalam kehidupan rumahtangga bersama anak-anak. Hubungan itu akan menumbuhkan rasa kasih sayang, sikap jujur, dan keterbukaan, serta saling menghargai satu sama lain sehingga akan meningkatkan kualitas seorang manusia. (QS.30:21, 16:72).
4. Melahirkan organisasi (tim) dengan pembagian tugas/tanggungjawab tertentu, serta melatih kemampuan bekerjasama.
5. Terbentuknya tali kekeluargaan dan silaturahmi antar keluarga, sehingga memupuk rasa sosial dan dapat membentuk masyarakat yang kuat serta bahagia.
Dalam mengayuh biduk rumah tangga tersebut, pada kenyataannya selalu ada aral dan cobaan yang merintang. Seringkali cobaan itu berupa ketidak harmonisan pasangan, yang pada gilirannya seringkali berujung pada perceraian.
Kita melihat realitas sekarang ini, angka perceraian di negeri ini melonjak drastis. Ada banyak pemicu tingginya perceraian tersebut, diantaranya karena tuntutan ekonomi, ketidakcocokan pasangan hingga adanya contoh dari publik figur (artis) yang sering kali kawin-cerai.
Selain itu kalau kita amati, seiring lemahnya pemahaman agama dan kurangnya pemahaman tentang ketatanegaraan, seringkali kita menemukan sebagian yang mengalami kebingungan apa dan bagaimana sejatinya perceraian itu. Karena itulah di sini kami akan mencoba mengurai tentang perceraian tersebut.
1.2 Tujuan Penulisan
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk memahami tinjauan konseptual mengenai perceraian
2. Untuk mengetahui faktor penyebab maraknya perceraian.
3. Untuk mengetahui kiat-kiat menghindari (mencegah) perceraian
1.3 Pembatasan Masalah
Mengingat begitu luasnya aspek-aspek ihwal perceraian, maka di makalah ini kami membatasi pembahasan sebagai berikut :
1. Bagaimana tinjauan konseptual mengenai perceraian?
2. Faktor apa saja yang menyebabkan maraknya perceraian?
3. Apa kiat untuk menghindari (mencegah) perceraian?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tinjauan Konseptual Tentang Perceraiaan
2.1.1 Pengertian perceraiaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perceraian diartikan sebagai ; 1. Pisah, 2. Putusnya hubungan suami istri; 3. Talak.
Secara harfiah, pengertian perceraian (talak) adalah pemutusan terhadap ikatan pernikahan secara agama dan hukum. Sedangkan berdasarkan istilah syara' ialah : Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian.
2.1.2 Dalil-dalil Tentang Perceraiaan
Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rosulullah S.A.W. yang akanlah kita mendapat pahala jika melakukannya. Namun ketika pernikahan tersebut membuat seseorang atau masing-masing pasangan yang menikah merasa tersiksa secara lahir dan bathin akibat sebuah ikatan bersama, maka dihalalkan bagi mereka untuk melakukan perpisahan rumah tangga. Dalil tentang perceraian diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Allah telah berfirman yang artinya : "Talak (yang dapat dirujuk kembali itu) dua kali. Sesudah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (Al Baqarah: 229)
2. Firman Allah SWT di surah At-Talak ayat 2 yang artinya :
"Maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula"
3. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dibenci Allah.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
4. Juga Hadits Rasulullah SAW : “Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius) dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian, nikah dan rujuk.” (HR. Abu Hanifah)
Adapun landasan hukum positif (Negara) mengenai perceraian diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang Perkawinan ini tidak memberikan definisi mengenai perceraian secara khusus. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan serta penjelasannya secara kelas menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan. Definisi perceraian di Pengadilan Agama itu, dilihat dari putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan di UUP dijelaskan, yaitu:
1. karena kematian
2. karena perceraian
3. karena putusan pengadilan
2.1.3 Jenis-jenis Perceraiaan
Dalam islam terdapat beberapa jenis perceraian yaitu seperti berikut :
a.Talak
b.Cerai Ta'lik
c.Fasakh
d.Khulu'
b.Cerai Ta'lik
c.Fasakh
d.Khulu'
Berikut kita akan bahas satu persatu
a. Talak
Talak merupakan kalimat bahasa arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan". Berdasarkan istilah syara' ialah : Melepaskan ikatan pernikahan atau perkawinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian.
Jika suami melafazkan kalimat ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan Iddah. Jika semasa isteri di dalam Iddah dan kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At-Talak ayat 2 yang bermaksud : "Maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula"
Adapun Lafaz talak terbahagi kepada dua :
1) Talak Sharih
2) Talak Kinayah
Talak Sharih maksudnya "nyata" atau "jelas" yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimat yang jelas dan terang. Lafaz seumpama ini hanya membawa maksud perceraian dan tiada pengertian yang selainnya, seperti kalimat "Talak" atau "Cerai".
Contoh lafaz yang Sharih :
1.Aku ceraikan engkau dengan talak satu
2.Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau
3.Mulai hari ini aku ceraikan kau
Jika suami melafazkan talak dengan menggunakan kalimat yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak jatuh walaupun tanpa niat dan saksi.
Sementara Talak Kinayah membawa maksud kalimat yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya, umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya kata-kata seperti berikut:
Sementara Talak Kinayah membawa maksud kalimat yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya, umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya kata-kata seperti berikut:
1.Aku tak menginginkanmu lagi, kamu boleh pulang ke rumah orang tuamu
2.Pergilah kamu dari sini, ke manapun kamu suka
3.Kita berdua sudah tidak puya hubungan apa-apa lagi
Lafaz-lafaz seperti ini termasuk dalam kategori Kinayah, jika suami tidak berniat untuk menceraikan isterinya maka talak tidak jatuh, tetapi jika sebaliknya yaitu suami mempunyai niat menceraikan isterinya ketika melafazkan kalimat ini, maka talak telah jatuh.
Namun, pasangan harus mendapatkan pengesahan dari pihak pengadilan mengenai lafaz yang telah diucapkan oleh suami.
b. Cerai Ta'lik
Ta'lik artinya mensyaratkan atau menggantungkan sesuatu kepada sesuatu yang lain. Cerai ta'lik ini berlaku dalam beberapa hal :
1. Ta'lik yang diucapkan suami di hadapan Kadi dan saksi setelah ijab kabul sebagaimana yang termaktub di dalam akta pernikahan. Perceraian seperti ini hanya boleh ditetapkan oleh Hakim di dalam perbicaraan. Perkara ini berlaku jika isteri ingin menuntut perceraian di hadapan Hakim, sementara suami tidak mahu menceraikan isterinya dan belum melafazkan talak kepadanya. Isteri dikehendaki menbuktikan bahwa suaminya telah melanggar perjanjian (Ta'lik) yang telah dibuat sewaktu bernikah dahulu. Jika Hakim dapati suami telah melanggar ta'lik dengan bukti-bukti yang jelas, yang dikemukakan oleh isteri di dalam perbicaraan, maka Hakim berhak memisahkan kedua pasangan dan menghukumkan jatuh talak ke atas isteri.
2 ) Ta'lik yang diucapkan oleh suami kepada isterinya sebagai contoh : "Jika kamu keluar rumah ini, maka jatuhlah talak satu kepadamu!" Jika isteri tetap keluar dari rumah tersebut setelah memahami ucapan yang dibuat oleh suaminya, maka jatuhlah talak ke atasnya. Tetapi jika ada lafaz tambahan umpama kalimat "hari ini" di dalam lafaz yang diucapkan oleh suami, maka jika isteri keluar dari rumah pada esok hari, lusa atau sebagainya maka tidaklah jatuh talak ke atasnya.
d. Fasakh
Fasakh berarti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya boleh diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Pengadilan dan Hakim menetapkan setelah persidangan. Fasakh bisa berlaku dengan beberapa sebab, diantaranya :
1.Suami telah menngabaikan pemberian nafkah atau tidak memberi nafkah untuknya selama tiga bulan.
2.Suami telah dihukum penjara selama tiga tahun atau lebih dan hukuman itu telah menjadi ketetapan.
3.Suami tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang suami terhadap isterinya selama satu tahun dengan tanpa sebab yang jelas (syar’i).
4.Suami lemah syahwat (impoten) pada masa pernikahan dan terus-menerus begitu.
4.Suami lemah syahwat (impoten) pada masa pernikahan dan terus-menerus begitu.
5.Suami gila atau menghidap penyakit parah (akut) dalam butuh waktu yang panjang untuk menyembuhkannya atau tidak ada harapan sembuh dan jika diteruskan perhubungan suami-isteri akan mengganggu kesehatan isteri.
6.Suami berlaku kejam terhadap isteri iaitu seperti :
6.Suami berlaku kejam terhadap isteri iaitu seperti :
a. Selalu memukul isteri atau menjadikan kehidupannya sengsara disebabkan oleh kelakuannya yang kejam sekalipun tanpa menggunakan kekerasan.
b. Bercampur- gaul dengan perempuan-perempuan jalang atau hidup dalam kehinaan.
c. Mencoba memaksa isteri supaya hidup jalang.
b. Bercampur- gaul dengan perempuan-perempuan jalang atau hidup dalam kehinaan.
c. Mencoba memaksa isteri supaya hidup jalang.
d.Menghalangi isteri dalam melaksanakan perintah agama.
e.Tinggal dengan perempuan lain yang bukan isterinya.
e.Tinggal dengan perempuan lain yang bukan isterinya.
f. Jika suami mempunyai isteri lebih dari satu, suami tersebut tidak melayaninya dengan adil sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum Islam.
7. Atau karena sesuatu sebab yang lain yang diakui sah untuk cerai fasakh di dalam hukum Islam.
e. Khulu’
Khulu' berarti tanggal. Menurut pengertian syara' Khulu' adalah :
Perceraian yang diminta oleh isteri kepada suaminya dengan memberi uang atau sebagainya sebagai dispensasi perceraian. Di kalangan masyarakat Melayu, Khulu' juga membawa maksud "tebus talak". Perkara ini berlaku disebabkan beberapa hal yang tidak disenangi oleh isteri tersebut terhadap suaminya.
Sebagian dari perkara-perkara yang menyebabkan Khulu' adalah :
1.Jika kedua pihak khawatir tidak dapat melaksanakan hukum Allah.
2.Jika isteri khawatir beliau tidak dapat mentaati suaminya.
3.Jika suami khawatir isteri tidak dapat melaksanakan perintah suami sehingga melakukan kekerasan terhadap isteri.
Perceraian secara Khulu' ini hanya boleh ditetapkan di hadapan Hakim dengan syarat-syarat tertentu. Hakim akan menentukan apakah permohonan Khulu' dari pihak istri diterima atau ditolak.
2.1.4 Jenis-jenis Talak
Terdapat beberapa jenis talak di dalam perceraian, jenis-jenis talak ini bisa dikategorikan seperti berikut :
1.Talak Raj'ie
2.Talak Battah
3.Talak Bain
4.Menjatuhkan talak tiga sekaligus
5.Talak Sunni
6.Talak Bid'i
# Talak Raj'ie
Talak Raj'ie membawa maksud talak yang boleh dirujuk kembali semasa isteri di dalam Iddah dengan lafaz-lafaz tertentu, dan pasangan tidak dikehendaki melalui majlis ijab dan kabul. Talak yang dilafazkan oleh suami hanya disebut Raj'ie jika ia merupakan talak yang pertama atau talak yang kedua.
# Talak Battah
Talak Battah adalah talak yang dilafazkan oleh suami kepada isterinya untuk selama-lamanya, umpamanya perkataan suami kepada isterinya :
"Aku ceraikan kau buat selama-lamanya"
Menurut pandangan Imam Syafi'e, talak seperti ini ini hanya jatuh menurut niatnya, jika suami berniat satu, maka talak hanya disabitkan satu, tetapi jika dia berniat tiga maka talak dikira jatuh tiga.
#Talak Bain
Talak Bain ini terbagi kepada dua bagian :
1.Talak Bain Kubra
2.Talak Bain Sughra
Talak Bain Kubra adalah talak yang telah berlaku kepada pasangan tersebut sebanyak tiga kali, yaitu suami telah menceraikan isterinya sebanyak tiga kali. Pasangan ini tidak boleh rujuk atau menikah semula untuk selama-lamanya, melainkan isteri tersebut menikahi lelaki lain dan mereka hidup sebagai suami isteri yang sah. Jika ditakdirkan isteri ini berpisah dengan suaminya yang kedua, atau suami keduanya meninggal dunia, maka barulah suami pertamanya berhak menikahi bekas isterinya ini.
Talak Bain Sughra adalah talak yang telah diucapkan oleh suami kurang dari tiga kali, tetapi pasangan tidak boleh "Rujuk" kembali melainkan dengan pernikahan yang baru, walaupun isterinya di dalam Iddah. Sebahagian dari talak Bain Sughra adalah:
1.Talak yang diputuskan oleh Hakim
2.Talak melalui Khulu'
3.Talak yang difasakhkan oleh Hakim
# Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus
Di zaman Nabi saw dan Abu Bakar ra, talak yang dijatuhkan tiga dalam satu waktu dihukum hanya jatuh sekali saja. Tetapi semasa Sayyidina Umar Ibnu Khattab ra menjadi Khalifah, beliau telah menghukumkan jatuh ketiga-tiga talak sekaligus. Keputusan ini dibuat oleh Sayyidina Umar kerana pada zamannya itu masyarakat amat mempermudah lafaz talak yang dibuat. Bila berlaku perkara seperti ini, Hakim pengadilan akan membicarakan ke pasangan tersebut dan memutuskan hukum talaknya.
#Talak Sunni
Talak Sunni adalah talak yang mengikut sunnah Nabi saw, yaitu seorang suami menceraikan isterinya di saat ia telah suci dari haid dan sebelum mereka bersatu, lalu suami melafazkan talak di hadapan dua orang saksi.
# Talak Bid'i
Talak Bid'i adalah talak yang diucapkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan berikut :
1.Talak diucapkan oleh suami sedang isteri uzur (haid).
2.Talak diucapkan oleh suami sedang isteri dalam nifas.
3.Talak diucapkan oleh suami sedang isteri dalam keadaan suci tetapi suami telah bersatu dengannya.
2.1.5 Iddah
Iddah Talak adalah Iddah disebabkan perceraian. Isteri-isteri yang telah ditalak oleh suami mereka terbahagi kepada empat golongan :
1.Isteri-isteri yang telah dicampuri suaminya tetapi belum habis haid, maka Iddah mereka adalah sebanyak tiga kali suci.
2.Isteri-isteri yang masih dicampuri suami mereka, tetapi sudah putus haid kerana sudah tua, Iddah mereka adalah selama tiga bulan sepuluh hari.
3.Isteri-isteri yang belum baligh, maka Iddah mereka tiga bulan
4.Isteri-isteri yang belum dicampuri oleh suami mereka, maka tiada Iddah bagi mereka.
Iddah Hamil
Iddah Hamil adalah Iddah bagi isteri yang diceraikan semasa sedang hamil. Iddah isteri ini adalah sampai dia melahirkan anak.
Iddah Hamil adalah Iddah bagi isteri yang diceraikan semasa sedang hamil. Iddah isteri ini adalah sampai dia melahirkan anak.
Iddah Wafat
Iddah Wafat adalah Iddah bagi seorang isteri yang kematian suaminya, Iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
Al-Ihdad
Al-Ilhdad bermaksud membatasi diri (seorang isteri) dari memakai perhiasan, pakaian yang bagus-bagus atau harum-haruman sewaktu kematian suami atau anaknya atau mereka-mereka yang akrab. Jika beliau kehilangan suami, maka Iddahnya adalah selama empat bulan sepuluh hari dan jika yang meninggal adalah anaknya atau ahli keluarganya yang akrab, maka waktunya selama tiga hari.
Al-Ilhdad bermaksud membatasi diri (seorang isteri) dari memakai perhiasan, pakaian yang bagus-bagus atau harum-haruman sewaktu kematian suami atau anaknya atau mereka-mereka yang akrab. Jika beliau kehilangan suami, maka Iddahnya adalah selama empat bulan sepuluh hari dan jika yang meninggal adalah anaknya atau ahli keluarganya yang akrab, maka waktunya selama tiga hari.
2.2 Faktor-Faktor Penyebab Perceraiaan
Permasalahan di dalam rumah tangga sering kali terjadi, mungkin memang sudah menjadi bagian dalam lika-liku kehidupan didalam rumah tangga, dan dari sini kita akan mengambil contoh yaitu kasus “Perceraian ” yang kerap kali menjadi masalah dalam rumah tangga. Kesetian dan kepercayaan dalam hal ini memang menjadi faktor terpenting yang bisa membuat sebuah rumah tangga langgeng, tetapi apakah hanya kedua faktor tersebut untuk mencegah sebuah perceraian ? Berikut adalah beberapa faktor yang sering kali terjadi:
2.2.1. Kesetian dan Kepercayaan
Didalam hal ini yang sering kali menjadi pasangan rumah tangga bercerai, dalam hal ini baik pria ataupun wanita sering kali mengabaikan peranan kesetiaan dan kepercayaan yang diberikan pada tiap pasangan, hingga timbul sebuah perselingkuhan.
2.2.2. Komunikasi.
Kurangnya kesempatan untuk melakukan komunikasi yang intens, dengan kualitas yang baik. Bagi pasangan menikah, penting punya ruang dan emosi untuk bisa saling curhat, mengungkapkan isi hati baik pujian, harapan, kesenangan maupun kekesalan.
Kedua belah pihak perlu punya kesadaran dan niat penuh untuk mendiskusikan persoalan dengan kepala dingin. Tujuan diskusi adalah untuk mencari jalan keluar, bukan sekedar meluapkan emosi.
2.2.3. Ekonomi
Tingkat kebutuhan ekonomi di jaman sekarang ini memaksa kedua pasangan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga seringkali perbedaan dalam pendapatan atau gaji membuat tiap pasangan berselisih, terlebih apabila sang suami yang tidak memiliki pekerjaan.
2.2.4. Pernikahan Tidak Dilandasi Rasa Cinta
Untuk kasus yang satu ini biasanya terjadi karena faktor tuntutan orang tua yang mengharuskan anaknya menikah dengan pasangan yang sudah ditentukan, sehingga setelah menjalani bahtera rumah tangga sering kali pasangan tersebut tidak mengalami kecocokan.
2.2.5. Harapan Tidak Realistis.
Berharap pasangan akan berubah setelah menikah. Hal ini berhubungan dengan pemahaman masing-masing pihak terhadap pasangannya. Seringkali perselisihan terjadi karena mengharapkan perubahan dari pasangan.
Padahal perilaku yang diprotes belum tentu membahayakan fisik maupun mental pasangan. Pasangan suami-istri perlu rela hati menurunkan harapan atas perilaku pasangan yang tidak prinsip.
2.2.6. ‘Power’ Dalam Perkawinan
Ada yang ingin suami pegang kendali, ada yang ingin istri yang mengatur. Padahal ini hanyalah masalah kesepakatan. Terlihat tidak penting, namun nyatanya bisa mengantar pasangan ke pengadilan agama.
2.2.7. Konflik Peran
Dalam perkawinan akan ada pembagian peran, seperti siapa yang mengasuh anak, siapa yang mencari nafkah. Ini bisa jadi sumber pertentangan dan menimbulkan ketidakpuasan antar suami-istri. Terutama karena sekarang banyak istri berkarir.
2.2.8. Cinta Meredup.
Ada yang bilang daripada diberi perasaan jatuh cinta, lebih baik diberi kekuatan menjaga cinta. Karena cinta itu perlu dipupuk agar terus menyala. Pasangan yang sudah menikah, berapa tahun pun, perlu tetap membakar cinta, salah satunya dengan mengungkapkan rasa sayang.
Biasanya orang bilang, “Ah sudah nikah, untuk apa aku menunjukkan rasa cinta,” atau bilang, “Ah buat apalah mesra, seperti orang pacaran saja.” Padahal jika satu dua tahun tanpa ekspresi, cinta bisa hambar.
2.2.9. Seks
Di dalam melakukan hubungan seks dengan pasangan kerap kali pasangan mengalami tidak puas dalam bersetubuh dengan pasangannya, sehingga menimbulkan kejenuhan tiap melakukan hal tersebut, dan tentunya anda harus mensiasati bagaimana pasangan anda mendapatkan kepuasan setiap melakukan hubungan seks.
2.2.10. Affair (Orang Ketiga).
Adanya orang ketiga membuat sebuah perkawinan sulit dipertahankan. Selain cinta yang membutakan, hal peling penting yang justru membuat perkawinan bubar jalan adalah kepercayaan. Dalam sebuah perkawinan, rasa saling percaya -yang melahirkan rasa aman dan nyaman- adalah tiang utama.
Begitu kepercayaan itu hilang, maka tidak ada lagi faktor penguat. Sehingga, pasangan yang sudah menikah perlu berpikir panjang sebelum bermain api. Alasan “tidak melibatkan perasaan” ketika melakukan affair adalah argumentasi “lima menitan”. Karena arah perasaan seringkali tidak bisa ditebak.
2.3 Kiat-Kiat Menghindari Perceraian
Proses menghindari perceraian adalah sesuatu yang harus dimulai pada awal dari sebuah hubungan. Banyak orang yang mencari topik seperti ini, karena bagaimanapun juga banyak orang yang merasa takut kehilangan pasangan mereka. Apalagi jika sudah mempunyai anak, bukan hanya suami atau istri yang jadi korban akan tetapi anaklah yang menjadi korban terberat akibat perceraian rumah tangga.
Dalam sebuah keluarga tidak lepas dari suatu masalah. Dari permasalahan itu banyak orang yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka atau bercerai. Kebanyakan pada saat itu hanya ego yang mereka gunakan, tanpa melihat dampak buruk dari perceraian itu sendiri.
Untuk itu kita harus waspada dan segera mungkin mencari langkah-langkah untuk menghindari sikap dan perilaku yang dapat menyebabkan perceraian.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari perceraian :
- Tanamkan pada diri dan keluarga anda bahwa perkawinan adalah komitmen yang serius dan tidak bisa dianggap enteng.
- Pastikan bahwa pasangan anda tahu bahwa mereka adalah prioritas utama dalam hidup.
- Menjaga Komunikasi antar pasangan. Keterbukaan dalam segala hal membantu anda dalam menghindari permasalahan dalam keluarga.
- Kesampingkan ego pribadi, Jangan merasa diri selalu benar dan selalu menyudutkan pasangan.
- Ingat anak, cobalah ingat anak-anak, buah cinta kasih.
- Jika mengalami keretakan, cobalah untuk mengenang dan memunculkan memori pada saat menikah dulu.
- Cemburu dan selingkuh, Bukan barang baru bahwa banyak perselisihan terjadi gara-gara rasa cemburu, yang lebih sering berakar dari salah tafsir dan kurangnya keterbukaan.
- Jangan mengomel (marah-marah) dengan pasangan
- Jangan menyimpan dendam
- Berkomunikasi, memecahkan masalah dan melupakannya
- Menahan diri dari tidur marah
- Jangan membahas masalah perkawinan dengan teman-teman
- Jangan pernah mendiskusikan masalah di depan anak-anak.
- Perceraian adalah sulit bagi semua orang, terutama bagi anak-anak.
BAB III
SIMPULAN
3.1. Simpulan
Dalam mengarungi bahtera rumah tangga akan selalu ada cobaan dan rintangan yang menghadang. Cobaan itu bisa kecil bisa juga teramat besar. Tak jarang cobaan itu membuat hubungan suami istri menjadi tidak harmonis. Penyebabnya beragam, lemahnya komunikasi, affair dengan pihak ketiga, dll.
Islam sendiri membolehkan perceraian, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW : “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian”. Hadits di atas jelas memberikan gambaran bolehnya perceraian. Namun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perceraian itu hal yang dibenci Allah. Artinya sebisa mungkin kita menghindari perceraian. Adapun kiat-kiat menghindari perceraian diantaranya dengan peningkatan rasa kecercayaan dan kesetiaan juga komunikasi yang baik dll. Dengan begitu diharapkan perceraian bisa dihindari sejauh mungkin.
3.2 Saran
Kepada siapapun yang hendak menikah hendakya memahami betul hakikat pernikahan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan orang tersebut bisa mengayuh biduk dengan baik, sehingga jika timbul cobaan, badai masalah, ia dapat mengatasinya dengan baik.
Daftar Pustaka
Salim, Hadiyah. Terjemah Mukhtarul hadits. Bandung : Al Ma;arif, 1983
Hasyimi, Sayyid ahmad. Mukhtarul Ahadits. Surabaya : Darul Ilmi, tanpa tahun
Departemen Agama. Al Jumanatul ‘Ali, Alqur’an dan terjemahannya. Bandung : Penerbit J-Art, 2004
Yuliawan, Hendra. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surakarta : Pustaka Mandiri, 2006
www.kamusbesar.com diakses 01 Oktober 2011
www.seputarpernikahan.com diakses 01 Oktober 2011
www.perempuan.com diakses 01 Oktober 2011
www.ainuamri.blogspot.com diakses 01 Oktober 2011
www.faizalfoyan.worpress.com diakses 01 Oktober 2011
www.almanar.com 01 Oktober 2011
www.ruslihasbi.worpress.com diampu Ust Rusli Hasbi 01 Oktober 2011
Situs Mahkamah Syariah Singapura, diakses 01 Oktober 2011
Wallahu a'lam bishowab
Tentu saja makalah ini banyak kekurangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar