Syarat dan Cara Membuat
Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP Terbaru
Syarat dan Cara Membuat
Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP
Prito Windiarto
Pembaca
yang budiman, kini saya coba berbagi pengalaman Syarat dan Cara Membuat Surat
Pindah Domisili dan Ganti KTP. Surat pindah domisili dan ganti KTP sengaja
digandengkan karena memang biasanya berbarengan. Ini terutama bagi para
pasangan baru yang istri atau suaminya pindah alamat. Selain pindah alamat,
yang pasti sudah ganti status toh? Tadinya tidak kawin jadi kawin.
Catatan
: Oya, selain Surat Pindah Domisili dan Ganti KTP, urusan ini biasanya
berkaitan dengan KK (kartu keluarga). Nah, masalah KK ini sahabat bisa lihat
cara membuatnya di sini!
Tanpa
berpanjang kata mari kita kulik Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili
dan Ganti KTP! Nah proses ini terbagi dua, pertama (poin A dan B) proses di
wilayah yang akan ditinggalkan domislilnya. Keluarga saya contohnya, istri asal
Sidareja akan pindah ke Dayeuhluhur. Poin A dan B ini menjelaskan proses di
sidareja. Kedua (poin C danD) wilayah yang didatangi, dalam hal keluarga saya
berarti proses di Dayeuhluhur. Lebih lanjut simak poin-poinnya ya!
A.
Syarat Membuat Surat Pindah
Domisili dan Ganti KTP dari alamat domisili yang ditinggalkan
1.
KTP suami dan istri (utamanya yang
pindah domisili)
2.
KK lama (yang pindah domisili)
3.
Buku nikah (fotocopi)
4.
Pas foto 3 x 4 dan 4 x 6 (kalau
tidak salah minimal 2)
5.
Surat pengantar dari RT/RW,
nantinya surat pengantar dari desa
B.
Cara Membuat Surat Pindah
Domisili dan Ganti KTP dari alamat domisili yang ditinggalkan
1.
Datangi RT/RW untuk minta
surat pengantar!
2.
Datangi kantor desa, biasanya
ke kaur umum!
3.
Jangan lupa bawa berkas
persyaratan, lalu serahkan!
4.
Tunggu prosesnya, desa
biasanya membuatkan surat pengantar untuk kecamatan
5.
Datangi kecamatan dengan
membawa pengantar dari desa!
6.
Tunggu prosesnya, surat pindah
domisili pun jadi!
7.
KTP yang pindah domisili
ditarik. Pun Kknya diganti karena sang anak sudah pindah keluarga
Catatan : Ini kasus kalau pindah beda kecamatan, kalau
beda desa mungkin cukup sampai desa, entah kalau beda kabupaten dan provinsi.
C.
Syarat Membuat Surat Pindah
Domisili dan Ganti KTP untuk alamat domisili yang dituju
1.
KTP suami dan istri (utamanya yang
domisili dituju)
2.
KK lama (keluarga yang dituju)
3.
Buku nikah (fotocopi)
4.
Pas foto 3 x 4 dan 4 x 6 (kalau
tidak salah minimal 2)
5.
Surat pengantar dari RT/RW,
nantinya surat pengantar dari desa
6.
Surat keterangan pindah domisili
(yang tadi sudah dibuat)
D.
Cara Membuat Surat Pindah
Domisili dan Ganti KTP dari yang pindah domisili
1.
Datangi RT/RW untuk minta
surat pengantar! Lampirkan juga fotocopian surat pindah domisili tersebut
2.
Datangi kantor desa, biasanya
ke kaur umum!
3.
Jangan lupa bawa berkas
persyaratan, lalu serahkan! Jangan lupa bilang ganti KTP dan (biasanya) ganti
KK.
4.
Tunggu prosesnya, desa
biasanya membuatkan surat pengantar untuk kecamatan
5.
Datangi kecamatan dengan
membawa pengantar dari desa!
6.
Tunggu prosesnya. Kalau sudah perekaman tidak perlu perekaman
lagi, karena sudah e-ktp.
7.
KK baru jadi! Untuk KTP
biasnya nunggu dulu, karena proses biasanya berlangsung di tinggkat kabupaten.
Pengalaman saya menunggu 5 bulan. Selama waktu itu kita diberi surat ketengan
pengganti sementara KTP. Fungsinya sama seperti KTP. KTP lama kita ditarik
(biasanya). Tapi waktu saya entah kenapa gak
ditarik, mungkin petugasnya lupa.
Catatan: Untuk proses Membuat Surat Pindah Domisili
dan Ganti KTP biasanya tidak dibenankan biaya, alias GRATIS. Meski begitu adat
timur biasanya ada uang terima kasih. Kisarannya untuk RT / RW 5.000. Desa dan
kecamatan 10.000 – 20.000. Tapi sekali lagi itu tak mutlak, karena dasarnya itu
GRATIS. Saya pun di desa dan kecamatan nggak bayar. He.
Demikianlah Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili
dan Ganti KTP. Mohon maaf jika ada yang kurang lengkap. Silakan sahabat bantu
tambahkan atau ralat. Semoga bermanfaat.
Mohon
bantu share ya, siapa tahu ada yang perlu...
Baca juga : Cara membuat akta kelahiran terbaru