Syarat dan Cara Membuat
Akta Kelahiran Terbaru
Syarat dan Cara Membuat
Akte Kelahiran Terbaru
Prito Windiarto
Pembaca yang budiman, pada kesempatan ini saya akan utarakan pengalaman
saya perihal Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Terbaru. 25 September 2015
lalu putri saya lahir, namanya Naura Adiba Arfan. Meski sudah diberi nama,
namun belum terdaftar secara resmi dalam akta kelahiran. Karena itu saya coba
membuat akta kelahiran secepatnya. Karena dengar-dengar sih, kalau usia bayi
lebih dari 60 hari bakal kena denda, entah benar tidaknya.
Nah,
karena saya masih lugu, saya pun tanya-tanya pada petugas pelayan kecamatan
Dayeuhluhur perihal Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Terbaru terebut. Ini
dia saya ujar ulangkan, semoga bermanfaat bagi pembaca.
Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran
Terbaru.
A.
Syarat Membuat Akta
Kelahiran Terbaru
Untuk
membuat akta kelahiran ternyata diperlukan beberapa persyaratan, yakni:
1.
Kartu keluarga (KK) baru,
maksudnya kartu keluarga yang di dalamnya sudah memuat nama anak kita. Perihal
syarat dan cara membuat KK baru baru bisa dilihat di sini
2.
Fotokopi KTP (Kartu Tanda
Penduduk) ayah dan ibu anak yang akan didaffarkan yang sudah dilegalisasi pihak
kecamatan.
3.
Jika ada gelar akademik di nama
ayah / ibu, juga disertai lampiran ijazah sarjana/magister/doktor tersebut.
Jika tak ada yang tak usah.
4.
Fokokopi buku nikah, yang sudah
dilegalisasi pihak KUA (Kantor Urusan Agama)
5.
Surat keterangan lahir dari
bidan/rumah sakit/petugas kesehatan (asli)
6.
Surat keterangan lahir dari desa
(asli). Perihal syarat dan cara membuat surat keterangan lahir dari desa bisa
dilihat di sini
B.
Cara Membuat Akta Kelahiran
Terbaru
Nah
membuat akta kelahiran nyatanya tidak bisa dilakukan di kecamatan, melainkan
harus di dinas pencatatan sipil (discapil). Karena itu, inilah Cara Membuat
Akte Kelahiran Terbaru.
1. Datangi kantor dinas pencatatan sipil
2. Masuk loket antrian
3. Mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan yang sudah disiapkan
4. Siapakan saksi, atau surat kuasa saksi (karena ada persyaratan harus
ada minimal 2 saksi)
5. Menunggu proses pembuatan akta, biasanya lama, jadi tak bisa ditunggu
seharian, paling 3 harian.
Oya btw, cara yang diungkapkan saya bisa jadi tidak akurat,
mohon maaf, namun garis besarnya seperti itu. Jika ada ralat silakan.
C.
Jasa Calo Pembuatan Akta Kelahiran
Calo
yang saya maksud bukan maksudnya negatif lho. Calo yang dimaksud adalah yang
membantu membuatkan akta, ya sebagai kurir lah. Maklum kadang orang tua sang
bayi suka sibuk, jadi gak sempat. Jasa calo ini tarifnya bervariasi antara Rp.
100.000 sampai Rp. 200.000 tergantung situasi dan kondisi.
Nah
demikianlah Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Terbaru, semoga
bermanfaat. Jika berkenan mohon bantu share ya.