Syarat Nikah KUA
Bismillahirrahmanirrahim.
Saya turut berbahagia jika pembaca tulisan ini hendak menikah. Sebuah langkah tepat menyempurnakan agama. Menjalankannya sunnah nabi saw.
Nah, selain persiapan mental, spiritual, material, persiapan untuk membuat dokumen pernikahan juga penting lho. Jangan sampai acara resepsi sudah siap, eh tetek banyak urusan dokumen pernikahan di KUA belum beres. Bisa berabe tuh.
Pada kesempatan ini saya hendak berbagi pengalaman. Situasinya, saya, calon laki-laki di Dayeuh luhur. Calon istri di Sidareja. Beda kecamatan. Saya yang mengurusi surat numpang nikah. saya waktu itu akan menikah bulan Oktober awal. Nah sebulan sebelumnya sudah mulai siap-siap daftar. Berikut tahapan, cara, dan persyaratannya.
A. Minta surat pengantar ke RT/RW
Biasanya sih langsung ngomong aja maksud dan tujuan, minta surat pengantar dari RT/RW untuk syarat dokumen pernikahan.
Biasanya langsung dikasih. Ada juga yang minta persyaratan.
1. FC KTP
2. FC kk
3. Materai (tapi jarang)
Biayanya gratis. Tapi kadang juga ada untuk biaya Adm katanya, sekitar 5.000 an.
B. Pergi ke Desa/Kelurahan
Setelah dari RT/RW lantas ke kantor desa/kelurahan untuk minta surat pengantar ke KUA. Di desa persyaratan nya antara lain:
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. FC KTP dirimu serta calonmh dan KK
3. Foto 2 x 3, 2 lembar. 3 x4, 2 lembar. Tahun kelahiran ganjil backgroud merah, genap biru.
4. FC KTP ayah / ibu (jaga-jaga kalau ditanyakan)
5. Biaya Adm nya sekitar 30.000 – 50.000
Nah dari Desa itulah kita dapat surat pengantar N 1, N 2, dan N4.
N 1 berisi surat keterangan nikah.
N 2 berisi surat keterangan asal usul
N 4 berisi surat keterangan orang tua
C. Setelah dari Desa Lanjut ke KUA. Jangan lupa bawa syarat-syaratnya.
1. Surat pengantar N 1, N2, N 4, dari Desa
2. FC KTP dirimu beserta calon dan fc KK
3. Fc KTP ortu, takut perlu
4. Fc ijazah dan akta kelahiran, penting untuk menyamakan nama.
5. Biaya Adm sekitar 50.000
Catatan....
Itu prosedur tekstualnya. Ada juga prosedur lain. Setelah dari RT/RW lantas ke bagian pengampu keagamaan di desa, bisa juga rumahnya. Atau bisa juga disebut perwakilan KUA di desa. Bahasa kasarnya makelar.
Mereka biasanya yang menampung lalu memprosesnya ke KUA. Persyaratannya sama dengan yang tertulis di atas. Cuma gak usah ke KUA. Kita mewakilkan. Biayanya sekitar 50.000-100.000 rupiah.
Cara ini situasional, silakan tanya-tanya dulu kebiasaan di daerahmu.
D. Setelah surat rekomendasi numpang nikah dari daerahmu jadi, lantas ke KUA daerah tujuan.
Persyaratannya
1. Rekomendasi surat numpang nikah dari KUA daerahmu
2. Fc KTP dan KK beserta calon
3. Fc ijazah dan akta
4. Foto 2x3, 2 lembar. 3 x 4, 2 lembar
Jadi deh. Tunggu tanggal mainnya, eh salah nikahnya. Selamat mencoba. Selamat latihan untuk akad. Selamat menikah. Barokallahu laka wabaroka alaika wajamaa baina kuma di khoir.
Jika pembaca menemukan kekeliruan informasi atau ada update terbaru, silakan koreksi.
Oya, mohon bantu share ya cara dan syarat membuat dokumen nikah KUA ini. Agar orang yang membutuhkan dapat mengetahuinya. Makasih.