Syarat dan Cara Membuat KK (Kartu
Keluarga) Terbaru
Prito Windiarto
Pada kesempatan ini kami akan coba ketengahkan Syarat dan Cara Membuat
KK (Kartu Keluarga) Terbaru. Kartu keluarga ini sangat penting keberadaannya. Nah,
namun sebelum lebih lanjut, perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa kasus
perihal KK ini:
1.
Membuat KK baru karena
nikah (pisah KK)
2.
Membuat KK baru karena ada
tambahan anggota keluarga (kelahiran)
3.
Membuat KK baru karena
pengurangan anggota (nikah, meninggal)
Fungsi KK antara lain sebagai kartu pengenal Indonesia, syarat membuat
KTP, syarat membuat akta, dll.
Catatan : biasanya ketika
membuat KK juga dibarengkan dengan membuat KTP Baru (kan statusnya udah ganti
–kawin-) Perihal cara membuat KTP baru silakan klik di sini
A.
Tanpa berpanjang kata inilah
Syarat Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru:
1.
KK lama (baik pihak
istri maupun suami)
2.
Buku nikah
(fotocopinya juga)
3.
Surat pengantar dari
RT/RW untuk dibawa ke desa, dan pengantar desa untuk dibawa ke kecamatan
4.
Surat ketengan
pindah domisili (ini bagi yang mau ganti KTP)
B.
Adapun Cara Membuat KK
(Kartu Keluarga) Terbaru adalah:
1.
Datangi RT/RW setempat
untuk meminta surat pengantar membuat KK!
2.
Datangi kantor kepala desa,
biasanya yang akan melayani adalah kaur umum, jangan lupa bawa berkas
persyaratan yang disebutkan di atas!
3.
Serahkan berkas persyaratan
tersebut!
4.
Tunggu beberapa saat untuk
proses penggarapan! Desa biasanya membuatkan surat pengantar untuk kecamatan
5.
Datangi bagian pelayanan
kecamatan! Tentu saja, persyaratannya jangan lupa di bawa!
6.
Tunggu beberapa saat!
7.
KK baru pun jadi! Periksa
lagi, mbok ada kesalahan tik.
Kartu keluarga (KK) jadi ada dua, KK milik orang tua dan KK
milik yang baru nikah dengan istrinya. Jangan lupa tanda tangani dan cap jari
pada kolom yang telah disediakan.
Catatan : Biaya
pembuatan KK (Kartu keluarga) baru adalah gratis tis. Meski begitu, atas nama
kemanusiaan, biasanya RT/RW dikasih 5.000. Desa dan Kecamatan seikhlasnya.
Sekitar 10.000 – 20.000. tapi ya, sekali lagi pada dasarnya itu GRATIS. Gak
bayar juga tak apa-apa sebenarnya.
Untuk proses pembuatan KK ini terbilang mudah, cukup
sampai tingkat kabupaten, beda dengan membuat akta kelahiran, info lengkap
membuat akta kelahiran bisa dilihat di sini.
Demikianlah Syarat dan Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru. Mudah
bukan? Semoga artikel ini membantu. Jangan lupa bantu share ya...