17.11.15

Syarat dan Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru



Syarat dan Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru

Prito Windiarto

Pada kesempatan ini kami akan coba ketengahkan Syarat dan Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru. Kartu keluarga ini sangat penting keberadaannya. Nah, namun sebelum lebih lanjut, perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa kasus perihal KK ini:
1.       Membuat KK baru karena nikah (pisah KK)
2.       Membuat KK baru karena ada tambahan anggota keluarga (kelahiran)
3.       Membuat KK baru karena pengurangan anggota (nikah, meninggal)
Fungsi KK antara lain sebagai kartu pengenal Indonesia, syarat membuat KTP, syarat membuat akta, dll.
Catatan : biasanya ketika membuat KK juga dibarengkan dengan membuat KTP Baru (kan statusnya udah ganti –kawin-) Perihal cara membuat KTP baru silakan klik di sini
A.      Tanpa berpanjang kata inilah Syarat Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru:
1.       KK lama (baik pihak istri maupun suami)
2.       Buku nikah (fotocopinya juga)
3.       Surat pengantar dari RT/RW untuk dibawa ke desa, dan pengantar desa untuk dibawa ke kecamatan
4.       Surat ketengan pindah domisili (ini bagi yang mau ganti KTP)

B.      Adapun Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru adalah:
1.       Datangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar membuat KK!
2.       Datangi kantor kepala desa, biasanya yang akan melayani adalah kaur umum, jangan lupa bawa berkas persyaratan yang disebutkan di atas!
3.       Serahkan berkas persyaratan tersebut!
4.       Tunggu beberapa saat untuk proses penggarapan! Desa biasanya membuatkan surat pengantar untuk kecamatan
5.       Datangi bagian pelayanan kecamatan! Tentu saja, persyaratannya jangan lupa di bawa!
6.       Tunggu beberapa saat!
7.       KK baru pun jadi! Periksa lagi, mbok ada kesalahan tik.

Kartu keluarga (KK) jadi ada dua, KK milik orang tua dan KK milik yang baru nikah dengan istrinya. Jangan lupa tanda tangani dan cap jari pada kolom yang telah disediakan.
Catatan : Biaya pembuatan KK (Kartu keluarga) baru adalah gratis tis. Meski begitu, atas nama kemanusiaan, biasanya RT/RW dikasih 5.000. Desa dan Kecamatan seikhlasnya. Sekitar 10.000 – 20.000. tapi ya, sekali lagi pada dasarnya itu GRATIS. Gak bayar juga tak apa-apa sebenarnya.
Untuk proses pembuatan KK ini terbilang mudah, cukup sampai tingkat kabupaten, beda dengan membuat akta kelahiran, info lengkap membuat akta kelahiran bisa dilihat di sini.
Demikianlah Syarat dan Cara Membuat KK (Kartu Keluarga) Terbaru. Mudah bukan? Semoga artikel ini membantu. Jangan lupa bantu share ya...


Info CPNS PPPK 2019 & Pelajaran Bahasa Indonesia

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...