3.5.15

Contoh Tata Tertib Peserta UN (Ujian Nasional)



 Contoh Tata Tertib Peserta UN (Ujian Nasional)


Berikut adalah contoh tata tertib ujian nasional (UN) dua versi. Versi pertama versi sekolah saya (SMP Muh. 1 Dayuehluhur) saya copas dari file lama, entah siapa yang membuatnya. Ikhlaskan ya saya posting di sini. Versi kedua dari BNSP (Badan Nasional Standar Nasional). Langsung saja kita cek versi 1 nya:


TATA TERTIB  PESERTA
UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015

1.      Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni sepuluh menit sebelum Ujian Nasional dimulai.
2.      Peserta Ujian Nasional dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan.
3.      Peserta dilarang membawa kalkulator, handphone atau alat bantu hitung elektronik lainnya ke dalam ruangan.
4.      Peserta harus menyediakan alat tulis menulis sendiri yang diperlukan.
5.      Peserta wajib mengisi daftar hadir.
6.      Peserta boleh mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai dibunyikan.
7.      Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengacungkatan tangan terlebih dahulu.
8.      Peserta yang datang terlambat boleh mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari Kepala Sekolah penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
9.      Selama ujian berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan pengawas ruang dan tidak dilakukan berulang-ulang.
10.  Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh atau mengikuti ujian pada mata pelajaran tersebu.
11.  Peserta yang telah mengerjakan soal sebelum waktunya habis diperkenankan meninggalkan ruangan dengan menyerahkan lembar jawab dan lembar soal kepada pengawas ruang dan tidak bisa diminta kembali.
12.  Selama berlangsung Ujian Nasional, peserta dilarang :
a.       Menanyakan jawaban kepada siapapun.
b.      Bekerja sama dengan peserta lain.
c.       Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d.      Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
13.  Peserta Ujian Nasional berhenti mengerjakan soal setelah pengawas memberi tahu tanda batas waktu selesai.
14.  Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda batas waktu selesai dibunyikan dan meninggalkan lembar jawab Ujian Nasional dan lembar soal di atas meja masing-masing dalam keadaan terbalik.
15.  Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan, apabila peserta ujian telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka peserta ujian dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan ujian dan baginya diberi nilai nol (o) serta dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan.



Dayeuhluhur, 2 Mei 2015
Kepala Sekolah,



SUMARTONO, S.Pd.
NBM. 760 467


 Versi 2 (BNSP)
TATA TERTIB  PESERTA
UJIAN NASIONAL (UN)
TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015


Peserta UN :
1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat            izin                                  dari        Ketua     Panitia       UN                Tingkat Sekolah / Madrasah / Pendidikan          Kesetaraan,         tanpa          diberi perpanjangan waktu;
3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan.
4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan     Saya       mengerjakan        UN                                 dengan    jujur                     dan menandatanganinya;
8. yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya  kepada                      pengawas   ruang       UN                 dengan  cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10. yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN   cadangan      yang    terdapat        di   ruang lain     atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;

13. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

14. selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. selama UN berlangsung, dilarang:

a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

    d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.


Dayeuhluhur,   2 Mei  2015
Kepala Sekolah,



SUMARTONO, S.Pd.
NBM. 760 467

  Demikianlah Contoh Tata Tertib Peserta UN (Ujian Nasional)

Tidak ada komentar:

Info CPNS PPPK 2019 & Pelajaran Bahasa Indonesia

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...