Contoh
Peraturan Peminjaman Buku Perpustakaan
Emmie
Apriani, S.Pd.
Peraturan
Peminjaman Buku Perpustakaan
Lembaga
Dakwah Kampus
LDK
- RM
1.
Peminjaman
dan pengembalian buku harus dilakukan di sekretariat LDK Raudlatul Muttaqin dan
melalui PJ Perpus yang telah ditentukan.
2.
Peminjaman
dan pengembalian buku tidak dapat diwakilkan.
3.
Buku
kategori referensi hanya dapat dibaca di tempat, tidak diperkenankan diinapkan
(dibaca di rumah).
4.
Peminjaman
buku kategori fiksi dan umum dikenakan biaya pemeliharaan satu buku Rp 1000,-
untuk jangka waktu peminjaman satu minggu.
5.
Jika
pengembalian buku melebihi jangka waktu yang ditentukan dikenakan denda
pemeliharaan sebesar Rp 200.- per hari keterlambatan.
6.
Tidak
diperkenankan menandai buku dengan cara melipat, mencoret, menggarisbawahi,
atau hal lain yang dapat merusak dan mengotori buku.
7.
Bila
buku yang dipinjam hilang, peminjam dikenakan ganti rugi berupa buku yang sama
atau membayar seharga buku yang hilang tersebut.
8.
Peraturan peminjaman buku perpustakaan agar ditaati dan dilaksanakan
sebaik-baiknya apabila ada pertanyaan silakan ditanyakan pada kontak yang telah
disediakan.
Mari kita jaga buku
sebaik-baiknya. Karena buku adalah jendela dunia. Buka dunia, buka buku.
Ciamis,
24 Februari 2015
Divisi
Syiar LDK - RM
Universitas Galuh Ciamis
CP :
Ahmad Halwani (087826209802)
Emmie Apriani (081909744447)
Andri (088888867388)
Demikianlah contoh Peraturan
Peminjaman Buku Perpustakaan